Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo untuk kesekian kalinnya ditertibkan apparat kepolisian Polsek Paguyaman.
Kali ini tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H menemukan tiga mesin jet yang digunakan para penambang illegal untuk mencari emas tepatnya di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Boalemo.
“Kami kembali menemukan tiga mesih jet di lokasi PETI saat melakukan penertiban tepatnya di Alur Sungai Danda. Pelaku sekitar 5 orang, Kami lakukan persuasif dan pelaku membongkar peralatan dan menghentikan aktivitasnya,”ungkap Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H.
Lebih lanjut diungkapkan Juwari, praktik pertambangan ilegal ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Terlebih lokasi PETI berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Gorontalo yang saat ini terdapat tanaman tebu.
Pihaknya kata iPDU Juwari, meberikan edukasi hukum serta peringatan keras kepada para pelaku PETI agar segera menghentikan aktivitas penambangan dan meninggalkan lokasi.
Setelah diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku PETI, para penambang akhirnya bersedia meninggalkan lokasi dan mengangkat seluruh peralatan penambangan yang digunakan.
“Aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar,”tegas Iptu Juwari.
Selain ancaman pidana tersebut, penggunaan mesin jet dan metode penambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Masyarakat pun diimbau agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Para pelaku PETI sudah diingatkan jika mereka Kembali lagi maka tentu konsekuensinya akan kami proses sesuai hukum berlaku,”tandas mantan anggota Intelkam Polda Gorontalo ini. (roy)













Discussion about this post