logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Headline

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 4 February 2026
in Headline
0
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan sejak Oktober 2025 lalu saat penetapan tersangka. Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Gorontalo HS dan Kontraktor inisial AR penahanannya kembali diperpanjang.

Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).

Pantauan Gorontalo Post, seperti biasannya, tersangka yang menjalani tahap dua dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari kejaksaan. Selain itu JPU juga melengkapi beragam administrasi pelaksanaan tahap dua sekaligus perpanjangan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo.

HS dan AR tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, tangan keduannya diborgol. Keduannya bungkam ketika hendak diwawancarai para awak media.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Gorontalo

Dodol ‘Kampung Jawa’ Mulai Disiapkan Sambut Perayaan Ketupat

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Rusli Bicara Listrik:, Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu SH didampingi Kepala Seksi Intelejen Wiwin Tui SH mengatakan, pihaknya telah menerima tahap dua perkara dugaan korupsi kanal Tanggidaa atas dua tersangka yakni HS dan AR dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Gorontalo.

“Ya, kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa tersangka lain yang sudah divonis pengadilan. Selanjutnnya untuk kedua tersangka yang akan dilakukan penuntutan di pengadilan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,”tegas Rully.

Untuk proses pelimpahan ke pengadilan kata Rully akan dilakukan secepatnya. Untuk jumlah JPU yang akan melakukan penuntutan kepada kedua tersangka sebanyak enam orang yakni tiga orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari Kota Gorontalo.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa proses tersebut menandai rampungnya penyidikan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, turut membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa telah memasuki fase penuntutan.

Arif menjelaskan, seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Menurut Arif, Kejati Gorontalo berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat proyek tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

Proyek yang semestinya berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir itu justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan.

Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil perhitungan kerugian negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. Sebelum penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Gorontalo telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo. ketigannya terbukti memanipulasi laporan progres fisik proyek, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, demi mencairkan pembayaran pekerjaan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan pula adanya aliran dana tidak sah dari proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR. Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dibanderol dengan anggaran sebesar Rp33 miliar.

Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo. Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.

Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.

Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi. Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan. (roy)

Tags: Dugaan Korupsi Kanal TanggidaaKasus Korupsikejari kota gorontaloKejati Gorontalo

Related Posts

Pelantikan Ketua dan Pengurus DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 di Gedung Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, Kamis (26/3). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Gorontalo

Friday, 27 March 2026
Sejumlah pekerja sedang memproses pembuatan dodol khas Gorontalo, menjelang perayaan Ketupat di di Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo. (Foto : Natharahman/ Gorontalo Post)

Dodol ‘Kampung Jawa’ Mulai Disiapkan Sambut Perayaan Ketupat

Thursday, 26 March 2026
Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
Anggota DPR RI Rusli Habibie (kanan) bersama Gubernur Gusnar Ismail (tengah) dan Wakil Gubernur Idah Syahidah (kiri) saat peresmian pemanfaatan listrik perdana di Kelurahan Pilolodaa, Kota Barat, Kota Gorontalo, tahun 2025 lalu. (foto : istimewa)

Rusli Bicara Listrik:, Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Wednesday, 25 March 2026
SEMARAK TUMBILOTOHE: Ribuan lampu botol Tumbilotohe di kawasan Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo, Desa Ayula Tinelo, Bone Bolango menjadi daya tarik kunjungan wisatawan, Senin (16/3) malam. (foto: papa iyas untuk gorontalo post)

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Tuesday, 17 March 2026
Pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Monday, 16 March 2026
Next Post
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K.

Kapolres Boalemo Pastikan Penertiban PETI di Batu Keramat

Discussion about this post

Rekomendasi

Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H - Irfan Lalu,S.E.

Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

Friday, 27 March 2026
Barang bukti berupa sepeda motor, diamankan oleh pihak Kepolisian usai terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

Wednesday, 25 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Panah Wayer Kembali Meresahkan, Gercep Kapolsek Tapa Ciduk Pelaku Penyerangan Sajam

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.