Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan sejak Oktober 2025 lalu saat penetapan tersangka. Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Gorontalo HS dan Kontraktor inisial AR penahanannya kembali diperpanjang.
Menyusul pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2/2026).
Pantauan Gorontalo Post, seperti biasannya, tersangka yang menjalani tahap dua dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari kejaksaan. Selain itu JPU juga melengkapi beragam administrasi pelaksanaan tahap dua sekaligus perpanjangan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo.
HS dan AR tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, tangan keduannya diborgol. Keduannya bungkam ketika hendak diwawancarai para awak media.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Gorontalo Rully Lamusu SH didampingi Kepala Seksi Intelejen Wiwin Tui SH mengatakan, pihaknya telah menerima tahap dua perkara dugaan korupsi kanal Tanggidaa atas dua tersangka yakni HS dan AR dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Gorontalo.
“Ya, kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa tersangka lain yang sudah divonis pengadilan. Selanjutnnya untuk kedua tersangka yang akan dilakukan penuntutan di pengadilan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,”tegas Rully.
Untuk proses pelimpahan ke pengadilan kata Rully akan dilakukan secepatnya. Untuk jumlah JPU yang akan melakukan penuntutan kepada kedua tersangka sebanyak enam orang yakni tiga orang dari Kejati dan tiga orang dari Kejari Kota Gorontalo.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa proses tersebut menandai rampungnya penyidikan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, turut membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa telah memasuki fase penuntutan.
Arif menjelaskan, seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum.
Menurut Arif, Kejati Gorontalo berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat proyek tersebut menyangkut penggunaan anggaran negara dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Proyek yang semestinya berfungsi sebagai infrastruktur pengendali banjir itu justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan.
Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen proyek, keterangan saksi, serta hasil perhitungan kerugian negara, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penuntutan. Sebelum penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Gorontalo telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo. ketigannya terbukti memanipulasi laporan progres fisik proyek, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, demi mencairkan pembayaran pekerjaan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan pula adanya aliran dana tidak sah dari proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR. Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dibanderol dengan anggaran sebesar Rp33 miliar.
Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo. Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.
Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.
Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi. Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan. (roy)










Discussion about this post