logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tanda Larangan Tak Dianggap, Diterobos Pengendara, Rawan Lakalantas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 January 2026
in Metropolis
0
Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TELAGA — Rambu lalu lintas berupa tanda larangan masuk kendaraan yang ada di Kawasan taman telaga, Kabupaten Gorontalo tak dianggap alias diabaikan oleh para pengendara kendaraan yang melintas di Kawasan tersebut. Hal ini tentu berpotensi terjadinnya Kecalakaan Lalu Lintas (Lakalantas) akibat ulah para pengendara yang kerap menerobos tanda larangan.

Pantauan Gorontalo Post, Kamis (29/1/2026), tindakan terobos tanda larangan yang dilakukan para pemngendara itu sebagian besar terjadi saat kondisi padat kendaraan pada pagi hari maupun sore hari.

Para pengendara kendaraan yang hendak ke Desa Luwo’o Telaga atau ke jalan Trans simpang tiga pos Polisi Lalu Lintas Telaga lebih memilih melintasi jalan yang terpasang tanda larangan ketimbang melintas jalan yang tidak terpasang tanda larangan.

Padahal tidak sedikit kendaraan dari arah berlawanan melintasi jalur yang terpasang tanda larangan tersebut. Perilaku ini sering didorong oleh kebiasaan buruk, keinginan cepat, atau mengikuti pengendara lain, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan fatal.

Related Post

Jelang PENAS, Dua Lokasi Dijadikan Rest Area di Pohuwato

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Pengurus Baru AMSI Gorontalo Resmi Dilantik

Pengendara yang mengabaikan tanda larangan (rambu lalu lintas) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp500.000, atau kurungan penjara selama dua bulan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Risiko Fatal: Mengabaikan tanda larangan secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan, mulai dari tabrakan beruntun hingga insiden fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Contoh Kasus, banyak kecelakaan fatal dipicu oleh pelanggaran rambu, seperti melawan arus atau melanggar rambu putar balik, yang mengakibatkan luka serius hingga kematian. Sejatiny, Ketika pengendara patuh pada rambu lalu lintas adalah bentuk tanggung jawab untuk keselamatan bersama di jalan raya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melalui Kepala Unit (Kanit) Turjawali Ipda A. Rahim mengatakan, pihaknya akan melakukan himbawan, edukasi kepada para pengendara perihal keberadaan tanda larangan tersebut.

“Ya, jika sudah diberikan himbauan, peringatan tetap tidak ada efek jera. Maka tentu kami akan melakukan penindakan langsung kepada oknum pelanggar rambu lalu lintas tersebut,”tegas Kanit Turjawali singkat. (roy)

Tags: kabupaten gorontaloRambu Lalu LintasTanda LaranganTerobos Tanda Larangan

Related Posts

Dua lokasi dijadikan Rest Area di wilayah Pohuwato, menjelang pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII tahun 2026.

Jelang PENAS, Dua Lokasi Dijadikan Rest Area di Pohuwato

Wednesday, 17 June 2026
Polda Gorontalo akan memperketat pengamanan di wilayah, jelang pelaksanaan kegiatan PENAS Petani Nelayan ke-XVII.

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Wednesday, 17 June 2026
Perwakilan ahli waris Kisman Tilameo saat menyampaikan dua tuntutan ke Walikota Adhan Dambea terkait pemindahan pekuburan di eks Terminal 42 Andalas. Tuntutan itu disampaikan saat Rakor dan diskusi bersama para ahli waris di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo, Selasa (16/6/2026). (Foto: Istimewa).

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Wednesday, 17 June 2026
Pelantikan pengurus AMSI Wilayah Gorontalo periode 2026–2030 oleh Ketua Umum AMSI Pusat melalui Anggota Bidang Advokasi dan Regulasi Media, Agoes Perdana. (F. Istimewa)

Pengurus Baru AMSI Gorontalo Resmi Dilantik

Wednesday, 17 June 2026
Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Bupati Saipul Apresiasi PT IGL dan PT BTL atas Kontribusi Nyata bagi Pekerja Rentan di Pohuwato

Monday, 15 June 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

40 Galon Solar Bersubsidi Diamankan

Monday, 15 June 2026
Next Post
Warga setempat yang antusias menyambut kembalinya akses jembatan Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/01).

Setengah Bulan Dikerjakan, Jembatan Desa Molalahu Dimanfaatkan Warga

Discussion about this post

Rekomendasi

Polda Gorontalo akan memperketat pengamanan di wilayah, jelang pelaksanaan kegiatan PENAS Petani Nelayan ke-XVII.

Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

Wednesday, 17 June 2026
Perwakilan ahli waris Kisman Tilameo saat menyampaikan dua tuntutan ke Walikota Adhan Dambea terkait pemindahan pekuburan di eks Terminal 42 Andalas. Tuntutan itu disampaikan saat Rakor dan diskusi bersama para ahli waris di Aula Rumah Jabatan Walikota Gorontalo, Selasa (16/6/2026). (Foto: Istimewa).

Dua Tuntutan Ahli Waris ke Walikota, Terkait Pemindahan Makam di Eks Terminal 42

Wednesday, 17 June 2026
SENSUS EKONOMI- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyematkan tanda pengenal petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 pada apel siaga di halaman rumah jabatan gubernur, Senin (15/6). ( Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Gubernur Gorontalo Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wednesday, 17 June 2026
Dua lokasi dijadikan Rest Area di wilayah Pohuwato, menjelang pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII tahun 2026.

Jelang PENAS, Dua Lokasi Dijadikan Rest Area di Pohuwato

Wednesday, 17 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Program MBG Bukan Implikasi Nilai-nilai Pancasila?

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Polda Gorontalo Perketat Pengamanan Daerah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.