logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tanda Larangan Tak Dianggap, Diterobos Pengendara, Rawan Lakalantas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 January 2026
in Metropolis
0
Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TELAGA — Rambu lalu lintas berupa tanda larangan masuk kendaraan yang ada di Kawasan taman telaga, Kabupaten Gorontalo tak dianggap alias diabaikan oleh para pengendara kendaraan yang melintas di Kawasan tersebut. Hal ini tentu berpotensi terjadinnya Kecalakaan Lalu Lintas (Lakalantas) akibat ulah para pengendara yang kerap menerobos tanda larangan.

Pantauan Gorontalo Post, Kamis (29/1/2026), tindakan terobos tanda larangan yang dilakukan para pemngendara itu sebagian besar terjadi saat kondisi padat kendaraan pada pagi hari maupun sore hari.

Para pengendara kendaraan yang hendak ke Desa Luwo’o Telaga atau ke jalan Trans simpang tiga pos Polisi Lalu Lintas Telaga lebih memilih melintasi jalan yang terpasang tanda larangan ketimbang melintas jalan yang tidak terpasang tanda larangan.

Padahal tidak sedikit kendaraan dari arah berlawanan melintasi jalur yang terpasang tanda larangan tersebut. Perilaku ini sering didorong oleh kebiasaan buruk, keinginan cepat, atau mengikuti pengendara lain, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan fatal.

Related Post

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Cegah Mafia BBM, Stiker Ancaman Pidana Ditempel di PPI

Jelang May Day, Latihan Anti Anarkis Diintensifkan

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Pengendara yang mengabaikan tanda larangan (rambu lalu lintas) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp500.000, atau kurungan penjara selama dua bulan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Risiko Fatal: Mengabaikan tanda larangan secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan, mulai dari tabrakan beruntun hingga insiden fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Contoh Kasus, banyak kecelakaan fatal dipicu oleh pelanggaran rambu, seperti melawan arus atau melanggar rambu putar balik, yang mengakibatkan luka serius hingga kematian. Sejatiny, Ketika pengendara patuh pada rambu lalu lintas adalah bentuk tanggung jawab untuk keselamatan bersama di jalan raya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melalui Kepala Unit (Kanit) Turjawali Ipda A. Rahim mengatakan, pihaknya akan melakukan himbawan, edukasi kepada para pengendara perihal keberadaan tanda larangan tersebut.

“Ya, jika sudah diberikan himbauan, peringatan tetap tidak ada efek jera. Maka tentu kami akan melakukan penindakan langsung kepada oknum pelanggar rambu lalu lintas tersebut,”tegas Kanit Turjawali singkat. (roy)

Tags: kabupaten gorontaloRambu Lalu LintasTanda LaranganTerobos Tanda Larangan

Related Posts

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Aksi Demonstrasi 1 Mei, Kapolres Pohuwato Minta Jangan Anarkis

Thursday, 30 April 2026
Polres Boalemo menempel stiker ancaman pidana bagi mafia BBM bersubsidi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tilamuta, Desa Pentadu Timur, Selasa (28/4/2026).

Cegah Mafia BBM, Stiker Ancaman Pidana Ditempel di PPI

Thursday, 30 April 2026
Personel Sat Brimob Polda Gorontalo saat menggelar Latihan PHH dan anti anarki menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Jelang May Day, Latihan Anti Anarkis Diintensifkan

Thursday, 30 April 2026
Satu truk fuso Kalla Logistik diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua siswi hingga masuk ke kolong truk di Desa Yosonegoro, Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/4) sore. (foto: tangkapan layar)

Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

Thursday, 30 April 2026
Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Next Post
Warga setempat yang antusias menyambut kembalinya akses jembatan Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/01).

Setengah Bulan Dikerjakan, Jembatan Desa Molalahu Dimanfaatkan Warga

Discussion about this post

Rekomendasi

RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo mengungkap fakta terkait kasus dugaan penipuan PPPK yang melibatkan Kades Hutabohu.

Dugaan Penipuan PPPK Diseriusi DPRD, Kades Hutabohu Janji Kembalikan Uang Sebesar Rp 68 Juta Dalam Sepekan

Wednesday, 12 February 2025
Muh. Amier Arham

Pertambangan Rakyat; Penambang Tenang, Pemda Senang

Friday, 1 May 2026
Persit Bisa 2 Digelar 7-9 Mei, Ajang Nyata Perempuan Mampu Berkarya untuk Indonesia

Persit Bisa 2 Digelar 7-9 Mei, Ajang Nyata Perempuan Mampu Berkarya untuk Indonesia

Saturday, 2 May 2026
Basri Amin

Generasi (Perempuan) Gorontalo

Thursday, 30 April 2026

Pos Populer

  • Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

    Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Generasi (Perempuan) Gorontalo

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Batas-Batas Pengobatan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diseruduk Fuso Siswi SMA Tewas, Motor dan Korban Masuk Kolong Truk, Satu Korban Dirawat Intensif

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.