logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tanda Larangan Tak Dianggap, Diterobos Pengendara, Rawan Lakalantas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 January 2026
in Metropolis
0
Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TELAGA — Rambu lalu lintas berupa tanda larangan masuk kendaraan yang ada di Kawasan taman telaga, Kabupaten Gorontalo tak dianggap alias diabaikan oleh para pengendara kendaraan yang melintas di Kawasan tersebut. Hal ini tentu berpotensi terjadinnya Kecalakaan Lalu Lintas (Lakalantas) akibat ulah para pengendara yang kerap menerobos tanda larangan.

Pantauan Gorontalo Post, Kamis (29/1/2026), tindakan terobos tanda larangan yang dilakukan para pemngendara itu sebagian besar terjadi saat kondisi padat kendaraan pada pagi hari maupun sore hari.

Para pengendara kendaraan yang hendak ke Desa Luwo’o Telaga atau ke jalan Trans simpang tiga pos Polisi Lalu Lintas Telaga lebih memilih melintasi jalan yang terpasang tanda larangan ketimbang melintas jalan yang tidak terpasang tanda larangan.

Padahal tidak sedikit kendaraan dari arah berlawanan melintasi jalur yang terpasang tanda larangan tersebut. Perilaku ini sering didorong oleh kebiasaan buruk, keinginan cepat, atau mengikuti pengendara lain, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan fatal.

Related Post

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Pengendara yang mengabaikan tanda larangan (rambu lalu lintas) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp500.000, atau kurungan penjara selama dua bulan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Risiko Fatal: Mengabaikan tanda larangan secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan, mulai dari tabrakan beruntun hingga insiden fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Contoh Kasus, banyak kecelakaan fatal dipicu oleh pelanggaran rambu, seperti melawan arus atau melanggar rambu putar balik, yang mengakibatkan luka serius hingga kematian. Sejatiny, Ketika pengendara patuh pada rambu lalu lintas adalah bentuk tanggung jawab untuk keselamatan bersama di jalan raya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melalui Kepala Unit (Kanit) Turjawali Ipda A. Rahim mengatakan, pihaknya akan melakukan himbawan, edukasi kepada para pengendara perihal keberadaan tanda larangan tersebut.

“Ya, jika sudah diberikan himbauan, peringatan tetap tidak ada efek jera. Maka tentu kami akan melakukan penindakan langsung kepada oknum pelanggar rambu lalu lintas tersebut,”tegas Kanit Turjawali singkat. (roy)

Tags: kabupaten gorontaloRambu Lalu LintasTanda LaranganTerobos Tanda Larangan

Related Posts

AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
PJU Polda Gorontalo saat mengikuti lomba menembak di ajang Ilato Fun Game 2026.

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Warga setempat yang antusias menyambut kembalinya akses jembatan Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/01).

Setengah Bulan Dikerjakan, Jembatan Desa Molalahu Dimanfaatkan Warga

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.