Gorontalopost.co.id, TELAGA — Rambu lalu lintas berupa tanda larangan masuk kendaraan yang ada di Kawasan taman telaga, Kabupaten Gorontalo tak dianggap alias diabaikan oleh para pengendara kendaraan yang melintas di Kawasan tersebut. Hal ini tentu berpotensi terjadinnya Kecalakaan Lalu Lintas (Lakalantas) akibat ulah para pengendara yang kerap menerobos tanda larangan.
Pantauan Gorontalo Post, Kamis (29/1/2026), tindakan terobos tanda larangan yang dilakukan para pemngendara itu sebagian besar terjadi saat kondisi padat kendaraan pada pagi hari maupun sore hari.
Para pengendara kendaraan yang hendak ke Desa Luwo’o Telaga atau ke jalan Trans simpang tiga pos Polisi Lalu Lintas Telaga lebih memilih melintasi jalan yang terpasang tanda larangan ketimbang melintas jalan yang tidak terpasang tanda larangan.
Padahal tidak sedikit kendaraan dari arah berlawanan melintasi jalur yang terpasang tanda larangan tersebut. Perilaku ini sering didorong oleh kebiasaan buruk, keinginan cepat, atau mengikuti pengendara lain, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan fatal.
Pengendara yang mengabaikan tanda larangan (rambu lalu lintas) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp500.000, atau kurungan penjara selama dua bulan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Risiko Fatal: Mengabaikan tanda larangan secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan, mulai dari tabrakan beruntun hingga insiden fatal yang menimbulkan korban jiwa.
Contoh Kasus, banyak kecelakaan fatal dipicu oleh pelanggaran rambu, seperti melawan arus atau melanggar rambu putar balik, yang mengakibatkan luka serius hingga kematian. Sejatiny, Ketika pengendara patuh pada rambu lalu lintas adalah bentuk tanggung jawab untuk keselamatan bersama di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melalui Kepala Unit (Kanit) Turjawali Ipda A. Rahim mengatakan, pihaknya akan melakukan himbawan, edukasi kepada para pengendara perihal keberadaan tanda larangan tersebut.
“Ya, jika sudah diberikan himbauan, peringatan tetap tidak ada efek jera. Maka tentu kami akan melakukan penindakan langsung kepada oknum pelanggar rambu lalu lintas tersebut,”tegas Kanit Turjawali singkat. (roy)












Discussion about this post