logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Tanda Larangan Tak Dianggap, Diterobos Pengendara, Rawan Lakalantas

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 30 January 2026
in Metropolis
0
Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pengendara yang menerobos tanda larangan, di Kawasan taman Telaga Kabupaten Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, TELAGA — Rambu lalu lintas berupa tanda larangan masuk kendaraan yang ada di Kawasan taman telaga, Kabupaten Gorontalo tak dianggap alias diabaikan oleh para pengendara kendaraan yang melintas di Kawasan tersebut. Hal ini tentu berpotensi terjadinnya Kecalakaan Lalu Lintas (Lakalantas) akibat ulah para pengendara yang kerap menerobos tanda larangan.

Pantauan Gorontalo Post, Kamis (29/1/2026), tindakan terobos tanda larangan yang dilakukan para pemngendara itu sebagian besar terjadi saat kondisi padat kendaraan pada pagi hari maupun sore hari.

Para pengendara kendaraan yang hendak ke Desa Luwo’o Telaga atau ke jalan Trans simpang tiga pos Polisi Lalu Lintas Telaga lebih memilih melintasi jalan yang terpasang tanda larangan ketimbang melintas jalan yang tidak terpasang tanda larangan.

Padahal tidak sedikit kendaraan dari arah berlawanan melintasi jalur yang terpasang tanda larangan tersebut. Perilaku ini sering didorong oleh kebiasaan buruk, keinginan cepat, atau mengikuti pengendara lain, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan fatal.

Related Post

Polda Gorontalo Gelar Mudik Gratis Menuju Manado dan Palu

Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Hasil Uji Lab Manado, Material Dari Lokasi PETI Mengandung Emas

Tim Supervisi Biro Ops Lakukan Pengecekan Pos

Pengendara yang mengabaikan tanda larangan (rambu lalu lintas) merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, tindakan ini dapat dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp500.000, atau kurungan penjara selama dua bulan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Risiko Fatal: Mengabaikan tanda larangan secara langsung meningkatkan risiko kecelakaan, mulai dari tabrakan beruntun hingga insiden fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Contoh Kasus, banyak kecelakaan fatal dipicu oleh pelanggaran rambu, seperti melawan arus atau melanggar rambu putar balik, yang mengakibatkan luka serius hingga kematian. Sejatiny, Ketika pengendara patuh pada rambu lalu lintas adalah bentuk tanggung jawab untuk keselamatan bersama di jalan raya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo melalui Kepala Unit (Kanit) Turjawali Ipda A. Rahim mengatakan, pihaknya akan melakukan himbawan, edukasi kepada para pengendara perihal keberadaan tanda larangan tersebut.

“Ya, jika sudah diberikan himbauan, peringatan tetap tidak ada efek jera. Maka tentu kami akan melakukan penindakan langsung kepada oknum pelanggar rambu lalu lintas tersebut,”tegas Kanit Turjawali singkat. (roy)

Tags: kabupaten gorontaloRambu Lalu LintasTanda LaranganTerobos Tanda Larangan

Related Posts

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama.melepas rombongan mudik gratis di halaman Polda Gorontalo Rabu (18/3). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Polda Gorontalo Gelar Mudik Gratis Menuju Manado dan Palu

Wednesday, 18 March 2026
Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Wednesday, 18 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Hasil Uji Lab Manado, Material Dari Lokasi PETI Mengandung Emas

Tuesday, 17 March 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K., M.T., didampingi Ketua Tim 1 Supervisi Polda Gorontalo, Kombes Pol Rahmat, S.I.K., M.H., beserta anggota, melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang ada di wilayah Pohuwato.

Tim Supervisi Biro Ops Lakukan Pengecekan Pos

Tuesday, 17 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), terkait dengan perayaan Nyepi dan idulfitri.

Kapolres Pohuwato Bahas Perayaan Ibadah Bersama FKUB

Tuesday, 17 March 2026
Empat orang masyarakat yang bekerja sebagai penambang di Kecamatan Marisa, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Empat Lelaki Ditangkap di Kawasan Tambang Marisa, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara

Tuesday, 17 March 2026
Next Post
Warga setempat yang antusias menyambut kembalinya akses jembatan Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/01).

Setengah Bulan Dikerjakan, Jembatan Desa Molalahu Dimanfaatkan Warga

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Republik di Dunia yang Susah Damai

Monday, 16 March 2026
Hamim Pou

Bank SulutGo atau Bank Sulut?

Tuesday, 19 August 2025
SEMARAK TUMBILOTOHE: Ribuan lampu botol Tumbilotohe di kawasan Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo, Desa Ayula Tinelo, Bone Bolango menjadi daya tarik kunjungan wisatawan, Senin (16/3) malam. (foto: papa iyas untuk gorontalo post)

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Tuesday, 17 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Hasil Uji Lab Manado, Material Dari Lokasi PETI Mengandung Emas

Tuesday, 17 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Republik di Dunia yang Susah Damai

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.