Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Untuk menekan angka kriminalitas serta adanya gangguan Kamtibmas, Polsek Wonosari mulai intens melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (Miras).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ada kurang lebih enam botol Miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Wonosari, dari warung milik masyarakat.
Botol Miras ini kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Wonosari sebagai barang bukti. Sementara penjual Miras yang berada di Desa Sukamaju, telah diberikan teguran dan pembinaan oleh personel, Senin (26/1).
Kapolsek Wonosari, Iptu Zulkifli Saeng,S.H.,M.H. menjelaskan, operasi kilat yang dilakukan oleh pihaknya ini dipicu maraknya Laka Lantas dan perkelahian akibat konsumsi alkohol.
Oleh karena itu, para personel kali ini yang terdiri dari Bripka Husin M Inunu, Brigadir Ismail D Mato, dan Brigadir Moh. Yanto Laduyo, melakukan penyisiran tempat keramaian masyarakat, serta warung-warung yang diduga menjual Miras.
“Fokus utama kami saat ini adalah warung dan titik kumpul warga yang rawan. Tidak hanya sekedar melakukan pemberantasan, kami pun saat ini rutin melakukan himbauan tegas kepada para pedagang, agar stop untuk jual Miras. Banyak kecelakaan lalu lintas dan tawuran gara-gara alkohol,” jelasnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Popayato Barat ini, apa yang dilakukan oleh pihaknya ini bertujuan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Wonosari. Diharapkan pula, masyarakat kiranya dapat mendukung upaya aparat Kepolisian, dengan tidak membeli atau menjual Miras.
“Operasi seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih bijak dalam berjualan. Kami pun akan terus rutin melakukan pemberantasan Miras yang ada di wilayah hukum Polsek Wonosari,” tegasnya. (kif)












Discussion about this post