logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Polda Gorontalo Ungkap Fakta Mengejutkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers terkait kasus kasus kekerasan terhadap anak.Jumat (9/1). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers terkait kasus kasus kekerasan terhadap anak.Jumat (9/1). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana berat.

Menurut Teddy, proses hukum terhadap MHL mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka. Korban adalah anak kandung tersangka sendiri, berinisial N, berusia tiga tahun,” ungkap Kombes Pol Teddy di hadapan awak media.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara. Para saksi tersebut antara lain istri tersangka yang juga ibu korban, teman dekat ibu korban, serta paman korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi.

Tidak hanya itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Pengakuan tersebut termasuk keterlibatannya dalam rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar luas dan memicu keprihatinan publik di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Samsung A14 warna ungu, sebuah parang kayu berwarna cokelat, sebuah cincin batu, kaos merah milik tersangka, serta kasur yang terdapat bercak darah.

Kombes Pol Teddy menjelaskan, cincin batu yang dikenakan tersangka saat kejadian diduga memperparah luka korban. Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah. Sementara kaos merah tersangka diketahui digunakan untuk mengelap darah korban setelah kejadian.

Terkait motif, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Peristiwa bermula saat tersangka sedang melakukan panggilan video (video call) dengan istrinya. Dalam situasi tersebut, tersangka dilaporkan tersulut emosi hingga akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada sang anak.

“Motifnya bersifat situasional. Tindakan tersebut dilakukan karena luapan emosi sesaat, bukan merupakan perbuatan yang direncanakan sebelumnya,” jelas Direskrimum.

Atas perbuatannya, MHL dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila pelaku kekerasan merupakan orang tua kandung korban. Dengan demikian, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan,” tutup Kombes Pol Teddy.(tha)

Tags: Ayah Aniakekerasan anakpolda gorontalo

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
: KLARIFIKASI - AKP Atmal fauzi saat memberikan keterangan persen untuk melaporkan salah satu akun media sosial di Polda Gorontalo.Kamis ( 8/1). Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Difitnah, Ustkom Lapor ke Polda

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.