logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Polda Gorontalo Ungkap Fakta Mengejutkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 January 2026
in Metropolis
0
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers terkait kasus kasus kekerasan terhadap anak.Jumat (9/1). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers terkait kasus kasus kekerasan terhadap anak.Jumat (9/1). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial MHL alias A, warga Kota Gorontalo, sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung tersangka sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/1). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman pidana berat.

Menurut Teddy, proses hukum terhadap MHL mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MHL alias A sebagai tersangka. Korban adalah anak kandung tersangka sendiri, berinisial N, berusia tiga tahun,” ungkap Kombes Pol Teddy di hadapan awak media.

Related Post

Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibongkar, Polisi Amankan Lima Motor di Sulut

Kapolda Ingatkan Polres Boalemo Lebih Profesional

Pencarian Dihentikan, Ibu-Anak Hanyut Masih Misterius

Kapolda Tekankan Jajaran Tertibkan Miras, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Dalam rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara. Para saksi tersebut antara lain istri tersangka yang juga ibu korban, teman dekat ibu korban, serta paman korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi.

Tidak hanya itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Pengakuan tersebut termasuk keterlibatannya dalam rekaman video kekerasan yang sebelumnya beredar luas dan memicu keprihatinan publik di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam Samsung A14 warna ungu, sebuah parang kayu berwarna cokelat, sebuah cincin batu, kaos merah milik tersangka, serta kasur yang terdapat bercak darah.

Kombes Pol Teddy menjelaskan, cincin batu yang dikenakan tersangka saat kejadian diduga memperparah luka korban. Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah. Sementara kaos merah tersangka diketahui digunakan untuk mengelap darah korban setelah kejadian.

Terkait motif, pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Peristiwa bermula saat tersangka sedang melakukan panggilan video (video call) dengan istrinya. Dalam situasi tersebut, tersangka dilaporkan tersulut emosi hingga akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada sang anak.

“Motifnya bersifat situasional. Tindakan tersebut dilakukan karena luapan emosi sesaat, bukan merupakan perbuatan yang direncanakan sebelumnya,” jelas Direskrimum.

Atas perbuatannya, MHL dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Di antaranya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila pelaku kekerasan merupakan orang tua kandung korban. Dengan demikian, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan,” tutup Kombes Pol Teddy.(tha)

Tags: Ayah Aniakekerasan anakpolda gorontalo

Related Posts

Lima unit motor hasil curian antar provinsi berhasil di amankan tim gabungan Polresta Gorontalo Kota.

Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibongkar, Polisi Amankan Lima Motor di Sulut

Wednesday, 14 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Gorontalo Ny. Septiana Widodo melaksanakan kunjungan kerja di Polres Boalemo

Kapolda Ingatkan Polres Boalemo Lebih Profesional

Wednesday, 14 January 2026
Tim SAR gabungan saat apel penghentian pencarian ibu dan anak yang hilang di sungai Paguyaman Kabupaten Gorontalo beberapa Waktu lalu. (Foto: Humas Basarnas).

Pencarian Dihentikan, Ibu-Anak Hanyut Masih Misterius

Wednesday, 14 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar dapat menertibkan Minuman Keras (Miras), yang diduga menjadi pemicu terjadinya sejumlah kasus di wilayah.

Kapolda Tekankan Jajaran Tertibkan Miras, Jadi Pemicu Tingginya Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Wednesday, 14 January 2026
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Ka Kuhu Resmi Ditetapkan Tersangka

Wednesday, 14 January 2026
Kasi Humas Polres Bone Bolango, AKP Djon K. Nusi meminta agar seluruh personel bijak dalam penggunaan Media Sosial (Medsos)

Personel Polri Diminta Bijak Gunakan Medsos

Tuesday, 13 January 2026
Next Post
: KLARIFIKASI - AKP Atmal fauzi saat memberikan keterangan persen untuk melaporkan salah satu akun media sosial di Polda Gorontalo.Kamis ( 8/1). Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Difitnah, Ustkom Lapor ke Polda

Discussion about this post

Rekomendasi

Penting! Waspada Oli Palsu, AHM Oil Bagikan Cara Cek Keaslian Oli 

Penting! Waspada Oli Palsu, AHM Oil Bagikan Cara Cek Keaslian Oli 

Wednesday, 14 January 2026
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K.,M.T. saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Ka Kuhu Resmi Ditetapkan Tersangka

Wednesday, 14 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., ikut mengangkat hasil temuan perlengkapan aktivitas PETI di lokasi PETI Bulangita, Kecamatan Marisa. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

Monday, 12 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Pemuda di Mananggu Tewas Ditikam, Diduga Korban Nikahi Istrinya, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.