logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terancam Penjara Lima Tahun, Dua Tersangka PETI Boalemo Denda 100 Milyar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 December 2025
in Metropolis
0
Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini patut disandang dua pria masig-masing berinisial AD berusia 50 tahun dan TT berusia 67 tahun. Pasalnya, selain terancam pidana penjara lima tahun.

Dua tersangka Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu juga bakal di denda sebesar Rp 100 Milyar untuk membayar perbuatan keduannya dalam praktik tambang emas illegal.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, saat Press Conference di ruang Humas Polres Boalemo Rabu (24/12/2025).

“Jadi kedua tersangka yakni AD dan TT ini dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar,”tegas IPTU Nurwahid yang juga didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden.

Related Post

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Lebih lanjut Iptu Nurwahid mengungkapkan, proses hukum terhadap tersangka AD dan TT ini merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) model A yang diterima (29/10) dan (2/11) 2025. Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 36 karung bahan tambang dari tersangka AD (menggunakan Hilux DB 8796 JC) dan 27 karung dari tersangka TT (menggunakan carry pick up). “Ya,kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Nurwahid. K

etika disinggung soal peran dari masing-masing tersangka, dengan tegas Nurwahid menjelaskan, peran AD adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau lokasi PETI di Desa Batu Kramat.

Namun, AD tidak memiliki alas hak yang jelas atas lahan tersebut. Selain itu lokasi tambang tersebut berstatus illegal karena belum mengantongi ijin seperti IUP maupun IPR.

“Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas illegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kamijuga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,”jelas Nurwahid.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan uji laboratorium dan hasilnya material berupa bongkahan batu yang ada dalam karung tersebut mengandung mineral logam emas.

Selanjutnnya dilakukan pemeriksaan saksi mulai dari masyarakat penambang, hingga pemeriksaan ahli di Kementerian ESDM Jakarta. Setelah hasil gelar perkara, AD dan TT resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. (roy)

Tags: ersangka PETI BoalemoKabupaten BoalemoPetambangan Emas Tanpa IzinPETI Boalemo

Related Posts

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026
Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Thursday, 8 October 2026
Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Thursday, 8 October 2026
Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Thursday, 8 October 2026
Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Wednesday, 7 October 2026
Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Wednesday, 7 October 2026
Next Post
Personel gabungan yang berada di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Kecamatan Popayato Barat, memaksimalkan penjagaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Penjagaan dan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Karhutla Pelita Hijau: 5.350 Pohon Kemiri dan Cengkeh Terbakar, Api Merambat ke HPT

Sunday, 11 October 2026
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Tuesday, 4 August 2026
Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Kunjungan Industri: Siswa SMKN 1 Boalemo Geruduk Gorontalo Post

Friday, 9 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.