logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Terancam Penjara Lima Tahun, Dua Tersangka PETI Boalemo Denda 100 Milyar

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 December 2025
in Metropolis
0
Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Dua tersangka tambang emas illegal di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo resmi ditahan Polres Boalemo, Rabu (24/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini patut disandang dua pria masig-masing berinisial AD berusia 50 tahun dan TT berusia 67 tahun. Pasalnya, selain terancam pidana penjara lima tahun.

Dua tersangka Petambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo itu juga bakal di denda sebesar Rp 100 Milyar untuk membayar perbuatan keduannya dalam praktik tambang emas illegal.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, saat Press Conference di ruang Humas Polres Boalemo Rabu (24/12/2025).

“Jadi kedua tersangka yakni AD dan TT ini dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar,”tegas IPTU Nurwahid yang juga didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden.

Related Post

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Lebih lanjut Iptu Nurwahid mengungkapkan, proses hukum terhadap tersangka AD dan TT ini merupakan tindak lanjut dari dua Laporan Polisi (LP) model A yang diterima (29/10) dan (2/11) 2025. Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 36 karung bahan tambang dari tersangka AD (menggunakan Hilux DB 8796 JC) dan 27 karung dari tersangka TT (menggunakan carry pick up). “Ya,kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Nurwahid. K

etika disinggung soal peran dari masing-masing tersangka, dengan tegas Nurwahid menjelaskan, peran AD adalah orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau lokasi PETI di Desa Batu Kramat.

Namun, AD tidak memiliki alas hak yang jelas atas lahan tersebut. Selain itu lokasi tambang tersebut berstatus illegal karena belum mengantongi ijin seperti IUP maupun IPR.

“Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas illegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kamijuga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,”jelas Nurwahid.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan uji laboratorium dan hasilnya material berupa bongkahan batu yang ada dalam karung tersebut mengandung mineral logam emas.

Selanjutnnya dilakukan pemeriksaan saksi mulai dari masyarakat penambang, hingga pemeriksaan ahli di Kementerian ESDM Jakarta. Setelah hasil gelar perkara, AD dan TT resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. (roy)

Tags: ersangka PETI BoalemoKabupaten BoalemoPetambangan Emas Tanpa IzinPETI Boalemo

Related Posts

Puluhan bendera negara peserta piala dunia 2026 masih berkibar di depan rumah warga, pertokoan hingga sepanjang jalan utama sebagai bentuk antusiasme masyarakat terhadap pesta sepak bola terbesar di dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Thursday, 9 July 2026
Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Cegah Judol Sejak Dini ke Pelajar

Thursday, 9 July 2026
Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Thursday, 9 July 2026
Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Brimob dan Masyarakat Perbaiki Dua Jalan Rusak

Wednesday, 8 July 2026
Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Utara memaksimalkan pelayanan melalui SIM keliling, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perpanjangan SIM.

Polres Gorut Maksimalkan Pelayanan SIM Keliling

Wednesday, 8 July 2026
Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wakapolda Tegaskan Mutasi Bukan Perpisahan

Wednesday, 8 July 2026
Next Post
Personel gabungan yang berada di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Kecamatan Popayato Barat, memaksimalkan penjagaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Penjagaan dan Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Friday, 10 July 2026
Honda Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru

Honda Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru

Thursday, 9 July 2026
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026, 8 Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026, 8 Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal

Thursday, 9 July 2026
--

Untung Hoki

Thursday, 9 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.