logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Korupsi SPAM Dungingi, Rumah Terpidana Korupsi Dieksekusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 December 2025
in Headline
0
Kejari Kota Gorontalo sita rumah lantai dua dan tanah milik terpidana korupsi proyek SPAM PDAM Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa 23 Desember 2025. (Foto: Fatma/mg/Gorontalo Post)

Kejari Kota Gorontalo sita rumah lantai dua dan tanah milik terpidana korupsi proyek SPAM PDAM Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa 23 Desember 2025. (Foto: Fatma/mg/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontali dibuat kaget oleh kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ke wilayah itu, , Selasa (23/12/2025).

Pasalnya, tim khusus Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut melaksanakan Sita Eksekusi terhadap rumah bangunan dan tanah milik warga setempat bernama ZM.

Pantauan Gorontalo Post, saat pelaksanaan sita eksekusi rumah lantai dua sekitar pukul 15.20 Wita, penghuni rumah yang tak lain istri ZM nampaknya enggan turun dari rumah tersebut.

Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif sekaligus diberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pelaksanaan situ eksekusi rumah milik suaminnya selaku terpidana korupsi pada pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, sang penghuni rumah bisa menerima.

Related Post

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Selain itu pihak Kejari Kota juga belum langsung mengosongkan rumah itu melainkan masih memberikan kesempatan kepada terpidana Atok dan istrinnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 450 Juta. Petugas kejaksaan juga menempelkan papan pemberitahuan perihal sita eksekusi di dinding depan rumah milik terpidana ZM.

Dalam papan itu bertuliskan : Tanah dan bangunan ini telah disita oleh kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri kota Gorontalo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN GTO Tanggal 15 Oktober 2024, Atas nama terdakwa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti sebesar Rp. 450 juta.

Kajari Kota Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelijen Wiwin Tui menyampaikan, bahwa sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Hal ini sebegai bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan eksekusi aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Ya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan jadi tunggakan kita jika tidak segera di eksekusi,”tegas Wiwin Tui.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan pidana pokok 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 450 juta subsidair 2 tahun penjara kepada terpidana ZM.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 13,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp2 Miliar.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kita hanya mengamankan aset untuk dieksekusi, tapi bukan berarti kita kosongkan, sebab kita masih kasih waktu untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 450 Juta. Jika uang pengganti tidak bisa dibayar, maka rumah itu kita akan lelang. Tapi saat ini ini masih tahap negosiasi, sebelumnnya sudah kami kasih kesempatan selama setahun kepada terpidana dan istrinnya sejak putusan pada November 2024. Kami juga masih akan taksasi nilai jual dari rumah tersebut. Kami juga pasang patok di tanah milik terpidana,”tandas Wiwin Tui.

Sementara itu Lurah Ipilo, Haryanto Akudje saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya diminta kejaksaan untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan sita eksekusi rumah milik wargannya di Kelurahan Ipilo.

“Jadi posisi kami hanya mendampingi sekaligus menyaksikan pihak kejaksaan melakukan sita eksekusi di wilayah kami. Sampai saat ini rumah itu masih ditempati istri dari pak ZM serta anak-anaknya. Selanjutnnya secara teknis pelaksanaan sita eksekusi ini adalah ranah kejaksaan,”tutup mantan Lurah Bulotadaan Timur ini. (MG-13/MG-20/roy)

Tags: Eksekusi Rumah TerpidanaKasus KorupsiKejaksaan Negeri Kota GorontaloKorupsi SPAM Dungingi

Related Posts

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Seorang WNA asal Filipina yang hanyut di Laut Sulawesi saat tiba di Pelabuhan Kwandang, Gorut. (foto: istimewa)

14 Hari Mengapung di Laut, Warga Filipina Terdampar di Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.