Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Pengawasan di lokasi konservasi teluk Gorontalo saat ini mulai diperketat dan dimaksimalkan. Di mana masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di kawasan tersebut.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, untuk pengelola kawasan konservasi Teluk Gorontalo adalah pihak DKP Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lainnya.
Sedangkan yang akan melakukan pemantauan dan pengawasan sepanjang Teluk Gorontalo yakni dari Olele hingga Biluhu Timur, terdapat tim gabungan. Diantaranya, dari pihak BPSPL Makassar, Dit Polairud Polda Gorontalo, Polsuspas PSDKP DKP Gorontalo, Lanal Gorontalo, Pengawas Perikanan hingga PSDKP Satker Bitung.
Sebelum dilakukannya patroli tim gabungan, tim terlebih dahulu melakukan rapat bersama untuk menyamakan persepsi serta pelaksanaan tugas di lapangan nanti. Setelah itu, tim gabungan kemudian melakukan patroli yang diawali dari lokasi kawasan konservasi Teluk Gorontalo Biluhu Timur pada Kamis (11/12), kemudian pada Jumat (12/12) dilakukan patroli gabungan di lokasi kawasan konservasi Teluk Gorontalo Olele, dan pada Sabtu (13/12) dilakukan patroli gabungan di dua lokasi tersebut.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas,S.I.K., M.Hum. melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Sutrisno,S.H.,M.H. yang disampaikan oleh anggota Gakkum, Bripka Adi Junaidi Botutihe,S.H. menjelaskan, teknis pelaksanaan tugas di lapangan yakni lebih pada pelanggaran zona kawasan konservasi, khususnya kegiatan yang tidak diperbolehkan.
Ketika ditemukan adanya pelanggaran, maka diberikan pembinaan dan administrative. Sedangkan sesuai dengan asas hukum ultimum remidium (Penjatuhan sanksi pidana) akan menjadi jalan terakhir.
“Tapi jika pelanggaran itu bersifat fatal atau destructive fishing, maka akan dilakukan penegakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan patroli selama tiga hari lamanya, kami mengumpulkan data dan focus ke kawasan konservasi,” jelasnya.
Ditambahkan pula, dari hasil patroli gabungan, tidak didapati aktivitas dalam kawasan zona inti yakni, Kawasan Konservasi Olele maupun Kawasan Konservasi Biluhu Timur yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dua lokasi ini merupakan kawasan terlarang untuk melakukan aktivitas berdasarkan Permen KKP nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
“Nah, bagi mereka yang melakukan pelanggaran di kawasan konservasi laut Indonesia, akan dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan perusakan atau pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin, akan ditindak tegas. Konsekuensinya dapat berupa penjara, denda, hingga pidana tambahan seperti perampasan alat dan/atau hasil kejahatan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post