Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Langkah hukum diambil pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) setelah Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadir Masaong, diduga menjadi korban penghinaan melalui media sosial.
Tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UMGO, yang dipimpin kuasa hukum Suslianto, SH., resmi mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan kasus tersebut pada Kamis (4/12).
Menurut Suslianto, pelaporan dilakukan langsung oleh pihaknya dengan mendampingi Rektor UMGO. Proses pengaduan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA dan berlangsung hingga kurang lebih satu jam kemudian.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang disampaikan melalui sebuah akun Facebook dengan inisial ZH. Seperti diketahui bahwa ZH merupakan konten kreator yang kerap disapa Ka Kuhu.
“Kami datang untuk mengajukan laporan resmi atas dugaan penghinaan yang ditujukan kepada klien kami, Prof. Abdul Kadir Masaong. Dugaan itu dilakukan melalui akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial ZH,” ujar Suslianto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pihaknya berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami menghormati dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Harapan kami, persoalan ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai aturan,” tambahnya.
LKBH UMGO juga menekankan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi sang rektor, tetapi sebagai langkah untuk menegakkan etika dan mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat merugikan nama baik institusi pendidikan.
Pihak universitas berharap penanganan laporan ini dapat memberi kepastian hukum serta menjadi edukasi publik mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.(tha)













Discussion about this post