Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pengisian kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo tidak lama lagi. Nama Dedy Hamzah menguat dan dipastikan segera menggisi kursi yang ditinggalkan Wahyu Moridu, angga DPRD dapil VI (Boalemo-Pohuwat0) yang dipecat PDI Perjuangan.
Kepastian pengisian kursi PAW Deprov itu, setelah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo merampungkan rapat pleno penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Kamis (28/11).
Diketahui, Dedy Hamzah merupakan calon anggota legislatif peraih suara terbanyak ke tiga di PDI Perjuangan dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg dapil VI, setelah La Ode Haimudin, dan Wahyudin Moridu.
Dua kursi yang diraih PDI Perjuangan pada Dapil VI, membuat Dedy Hamzah terpental. Sebelum PSU, Dedy Hamzah juteru menjadi caleg dengan perasih suara terbanyak di PDI Perjuangan, disusul La Ode Haimudin, dan Wahyudin Moridu.
Dedy Hamzah bukanlah nama baru di Deprov Gorontalo. Mantan Presiden BEM UNG ini pada Pileg 2019 lalu, mampu membuktikan sebagai kader unggul PDI Perjuangan dengan berhasil meraih kursi Deprov untuk periode 2019-2024 dari Dapil yang sama.
Posisi Dedi untuk kembali ke Deprov semakin kuat setelah KPU Provinsi Gorontalo, melakukan verifikasi faktual ke tubuh internal partai, untuk memastikan Dedy masih kader PDI Perjuangan.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan KPU ke DPD PDIP Provinsi Gorontalo pada Rabu, 27 November 2025, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menegaskan bahwa Dedy Hamzah masih berstatus kader aktif, dan memenuhi kualifikasi administratif, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN.
Lebih jauh, DPP PDIP di Jakarta juga memberikan ‘lampu hijau’. Penelusuran KPU ke tingkat pusat memastikan tidak ada gejolak internal maupun gugatan hukum di Mahkamah Partai dari pihak Wahyudin Moridu.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa penetapan Dedy Hamzah adalah konsekuensi logis dari regulasi dan fakta politik di lapangan. “Saudara Dedy Hamzah adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya. Setelah kami melakukan klarifikasi ke partai, baik di tingkat DPD maupun DPP seluruh syarat terpenuhi. Tidak ada sengketa, dan administrasi sudah lengkap,”ujar Sophian.
Kata dia, KPU bergerak taktis menyelesaikan proses ini, bermula dari surat DPRD pada 26 November, verifikasi ke DPD PDIP pada 27 November, hingga pengecekan ke DPP dan penetapan pleno pada 28 November.
Kini, lanjut dia, surat keputusan KPU telah dilayangkan kembali ke DPRD Provinsi Gorontalo untuk menunggu proses penerbitan surat keputusan pengangkatan Anggota DPRD dan pelantikan. (tro)












Discussion about this post