Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Event lari Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 memasuki babak baru, bukan soal informasi rute yang kini dinanti-nantikan para runners yang telah terdaftar, namun keputusan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang menonaktifkan Daniel Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo.
Daniel dinilai bikin gaduh terkait pelaksanaan GHM, kekeliruan fatal yang dilakukan Daniel berupa penulisan nama Gusnar Ismail pada medali finisher GHM.
Hal ini disampaikan langsung Sekda Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibraim, saat mengumumkan keputusan Gubernur terkait penonaktifan Daniel Ibrahim, di rumah dinas Gubernur Gorontalo, Rabu (26/11). Sebelumnya, komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo juga telah merekomendasikan untuk poncopotan Daniel Ibrahim dari jabatanya.
Penonaktifan Danial Ibrahim berlaku sejak 25 November 2025. Pemprov Gorontalo selanjutnya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kadispora yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain.
“Terhitung sejak kemarin sore setelah diterimanya Surat Keputusan Gubernur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Danial Ibrahim dinonaktifkan sementara. Kami telah menunjuk pelaksana harian Kadispora bapak Kepala Dinas Pariwisata Aryanto Husain yang nantinya akan melaksanakan semua tugas-tugas selama masa nonaktif dari pak Danial Ibrahim,” jelas Sopian, kemarin.
Sopian menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari penonaktifan itu, Pemprov Gorontalo telah membentuk tim pemeriksa kepegawaian yang bertugas untuk melihat dan mengevaluasi kekeliruan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang akan diperiksa harus dinonaktifkan sementara. Itu yang kita lakukan dalam proses dan tahapan administrasi kepegawaian untuk melihat apakah ada hal-hal yang keliru atau dilanggar oleh saudara Danial Ibrahim dalam persiapan pelaksanaan GHM,” tutur Sekdaprov Gorontalo.
Sofian menambahkan, penonaktifan tersebut tidak menghilangkan hak-hak dari yang bersangkutan sebagai ASN. Demikian pula halnya dengan jabatan sebagai ketua panitia GHM 2025 masih tetap diemban oleh Danial Ibrahim sampai menunggu terbitnya surat keputusan baru untuk penggantian.
“Sampai hari ini (kemarin,red) beliau masih sebagai ketua panitia GHM 2025. Kalau nantinya ada penggantian akan kita sesuaikan,” pungkas Sopian. Pada konferensi pers itu Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim turut didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Tim Komunikasi Gubernur.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan pelaksanaan GHM tetap sesuai jadual awal, yakni berlangsung pada 7 Desember 2025. Kendati saat ini kata dia, rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo perihal penggunaan jalan di Kota Gorontalo belum dikeluarkan. (tro)












Discussion about this post