Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025 terus dimaksimalkan. Di mana kali ini para pelanggar lalu lintas, langsung mengikuti sidang di tempat. Dari sidang tersebut, diketahui bahwa mayoritas pelanggar adalah mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa STNK dan lain sebagainya.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono,S.I.K. mengungkapkan, operasi kali ini berhasil menemukan 25 pelanggaran. Meski demikian, tidak semuanya langsung dikenai sanksi. Sebagian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak terlebih dahulu.
“Yang mengikuti sidang ada delapan orang. Mereka telah kami proses dan dikenai denda sesuai ketentuan. Tujuan operasi bukan semata penindakan, melainkan mendorong masyarakat agar lebih tertib dan memahami pentingnya kelengkapan berkendara,” tegasnya.
Sementara itu, pantauan Gorontalo Post, sidang di tempat dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Abdi Ramansyah, S.H., M.H., yang berlangsung di halaman Kantor Jasa Raharja Kota Gorontalo, Selasa (25/11).
Hakim PN Gorontalo, Abdi Ramansyah menyebutkan, pelanggaran paling dominan berasal dari pengendara bentor serta mahasiswa yang belum mengurus SIM dan kerap tidak membawa STNK. “Banyak yang usianya sudah di atas 20 tahun, tapi belum memiliki SIM. Ada juga yang tidak membawa STNK saat berkendara,” tuturnya.
Pada proses persidangan, para pelanggar dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp 47.500 dengan biaya perkara Rp 500, hingga Rp 67.500 dengan biaya perkara Rp 2.500. Putusan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Jika mengacu pada denda maksimal di undang-undang baru, jumlahnya cukup besar. Kami ingin tetap memberikan efek jera, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Abdi.
Selain sidang langsung di tempat, beberapa perkara pelanggaran turut diproses melalui mekanisme sidang elektronik. Meski prosedurnya berbeda, seluruh penetapan tetap diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dan pembayaran denda dilakukan melalui jalur resmi.
Hingga hari pelaksanaan, terdapat delapan pelanggar yang diserahkan ke meja sidang di tempat dan seluruhnya dinilai kooperatif. Abdi menyebut tidak ada peserta sidang yang mempersulit proses. “Mereka mengakui kesalahannya dan mengikuti prosedur dengan baik,” katanya.
Abdi yang baru beberapa minggu bertugas menangani perkara lalu lintas mengaku belum bisa membandingkan tren pelanggaran dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan perlunya peningkatan kesadaran publik mengenai kepemilikan dokumen kendaraan sebagai bagian dari keselamatan berkendara.
Operasi Zebra Otanaha 2025 merupakan rangkaian kegiatan Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota untuk menekan jumlah pelanggaran sekaligus meningkatkan disiplin di jalan raya. (tha)










Discussion about this post