logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Operasi Zebra Otanaha 2025, Pelanggar SIM-STNK Dominasi Sidang di Tempat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 November 2025
in Metropolis
0
Sejumlah pengendara mengikuti sidang di tempat atas pelanggaran berlalu lintas, Senin (25/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Sejumlah pengendara mengikuti sidang di tempat atas pelanggaran berlalu lintas, Senin (25/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025 terus dimaksimalkan. Di mana kali ini para pelanggar lalu lintas, langsung mengikuti sidang di tempat. Dari sidang tersebut, diketahui bahwa mayoritas pelanggar adalah mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa STNK dan lain sebagainya.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono,S.I.K. mengungkapkan, operasi kali ini berhasil menemukan 25 pelanggaran. Meski demikian, tidak semuanya langsung dikenai sanksi. Sebagian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak terlebih dahulu.

“Yang mengikuti sidang ada delapan orang. Mereka telah kami proses dan dikenai denda sesuai ketentuan. Tujuan operasi bukan semata penindakan, melainkan mendorong masyarakat agar lebih tertib dan memahami pentingnya kelengkapan berkendara,” tegasnya.

Sementara itu, pantauan Gorontalo Post, sidang di tempat dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Abdi Ramansyah, S.H., M.H., yang berlangsung di halaman Kantor Jasa Raharja Kota Gorontalo, Selasa (25/11).

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Hakim PN Gorontalo, Abdi Ramansyah menyebutkan, pelanggaran paling dominan berasal dari pengendara bentor serta mahasiswa yang belum mengurus SIM dan kerap tidak membawa STNK. “Banyak yang usianya sudah di atas 20 tahun, tapi belum memiliki SIM. Ada juga yang tidak membawa STNK saat berkendara,” tuturnya.

Pada proses persidangan, para pelanggar dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp 47.500 dengan biaya perkara Rp 500, hingga Rp 67.500 dengan biaya perkara Rp 2.500. Putusan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Jika mengacu pada denda maksimal di undang-undang baru, jumlahnya cukup besar. Kami ingin tetap memberikan efek jera, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Abdi.

Selain sidang langsung di tempat, beberapa perkara pelanggaran turut diproses melalui mekanisme sidang elektronik. Meski prosedurnya berbeda, seluruh penetapan tetap diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dan pembayaran denda dilakukan melalui jalur resmi.

Hingga hari pelaksanaan, terdapat delapan pelanggar yang diserahkan ke meja sidang di tempat dan seluruhnya dinilai kooperatif. Abdi menyebut tidak ada peserta sidang yang mempersulit proses. “Mereka mengakui kesalahannya dan mengikuti prosedur dengan baik,” katanya.

Abdi yang baru beberapa minggu bertugas menangani perkara lalu lintas mengaku belum bisa membandingkan tren pelanggaran dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan perlunya peningkatan kesadaran publik mengenai kepemilikan dokumen kendaraan sebagai bagian dari keselamatan berkendara.

Operasi Zebra Otanaha 2025 merupakan rangkaian kegiatan Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota untuk menekan jumlah pelanggaran sekaligus meningkatkan disiplin di jalan raya. (tha)

Tags: Operasi Lalu LintasOperasi Zebra Otanaha 2025polda gorontaloSidang Ditempat

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.