Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Janji Polda Gorontalo untuk segera menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) inisial MR sebagai tersangka akhirnya direalisasikan. Menyusul penetapan tersangka terhadap MR dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolda Gorontalo melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adannya penetapan tersangka tersebut. Selanjutnya, penyidik kata Alumnus Akpol 2000 ini, akan segera memanggil MR dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Ya, sudah dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana besok (Hari ini,red) akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti kita juga akan Press Release (PR),” ungkap mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini.
Ketika disinggung apakah tersangka akan ditahan usai diperiksa nanti, dengan tegas Kombes Pol. Ade Permana belum membeberkan hal itu. “Penahanan itu subjektifitas,” tutup perwira tiga melati yang baru lulus mengikuti Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 35 dan 36 T.A 2025 itu.
Sebelumnya diakui Ade Permana, memang ada beberapa kendala yang diahadapi dalam penanganan laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 26 Mei 2025 lalu.
Dimana, pihaknya harus melengkapi beberapa alat bukti yang dibutuhkan diantaranya hasil Visum, selain itu pemeriksaan terhadap saksi ahli psikologi klinis yang bertempat di Surabaya.
Sementara itu informasi terkini yang diterima redaksi Gorontalo Post, Peningkatan status tersangka ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025.
Sebelumnya, kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 26 Mei 2025, dengan nomor LP/B/178/V/2025/SPKT/POLDA GORONTALO. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara pada 14 November 2025, sehingga status MAR ditingkatkan menjadi tersangka. (roy/kif)











Discussion about this post