Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah daerah di Gorontalo yang memiliki perkebunan sawit bersama semua stakeholder terkait, mendapatkan peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penanganan masalah tata kelola sawit.
KPK mengingatkan agar semua pihak harus serius mengurusi masalah sawit. Karena lembaga antirasuah itu akan mengambil langkah hukum bila masalah ini terkesan dibiarkan. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) penanganan masalah sawit yang diinisiasi KPK di rudis Gubernur, kemarin (13/11).
Rakor itu diikuti Gubernur, DPRD Provinsi dan beberapa Kepala Daerah yang wilayahnya memiliki Perkebunan Sawit serta pimpinan Instansi Vertikal yang ada di Daerah, seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan Kota Gorontalo.
Rakor ikut pula dihadiri oleh Dinas dan Badan Pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan. Dalam kesempatan tersebut semua instansi yang hadir memaparkan permasalahan sawit sesuai tupoksinya. Pemaparan didahului oleh DPRD yang disampaikan oleh Umar Karim kemudian dilanjutkan oleh semua instansi terkait lainnya.
Sesuai pamaparan berbagai instansi, permasalahan yang mengemuka hampir tidak berbeda dengan hasil temuan Pansus DPRD Prov Gorontalo. Permasalahan yang paling menonjol, seperti masalah masyarakat sama sekali tidak mengelola kebun plasma milik mereka serta sangat rendahnya pendapatan petani plasma.
Permasalahan lain yang ikut dipaparkan oleh setiap instansi seperti tidak lengkapnya perizinan beberapa perkebunan dan industri sawit, belasan ribu hektar lahan sawit yang terlantar, beberapa koperasi plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak melaksanakan RAT, serta dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat hingga dugaan kriminalisasi kepada petani sawit.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto dalam sambutannya menegaskan perhatian serius KPK terhadap penanganan tata kelola sawit di Gorontalo, sebagai tindak lanjut permintaan Pansus Sawit Deprov Gorontalo yang beberapa waktu lalu mendatangi KPK.
Menanggapi paparan dari semua instansi dalam rakor itu, Tri Budi Rahmanto menyatakan, KPK memberi batas hingga 5 Desember 2025 kepada semua instansi agar merampungkan semua data dan analisis permasalahan dan diserahkan kepada KPK.
“Selanjutnya KPK akan menggelar Rakor akhir dengan mengundang semua pihak ke kantor KPK di Jakarta bersama kementerian terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember tahun ini,” ujarnya.
Setelah rakor akhir tersebut KPK akan memberi waktu setiap instansi menindaklanjuti semua permasalahan sesuai kewenangan masing-masing dengan batas waktu yang akan ditetapkan. KPK mengingatkan agar semua instansi serius dalam menyelesaikan persoalan sawit guna mencegah jangan sampai ditempuh upaya hukum lain.
Sementara itu, Anggota Deprov Gorontalo Umar Karim menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK dalam menindaklanjuti hasil kerja Pansus Sawit. Mantan ketua Pansus Sawit itu mengatakan, langkah koordinatif yang dilakukan ini merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo agar lebih adil dan berkelanjutan bagi petani maupun daerah. (rmb)












Discussion about this post