Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Buntut perbuatannya yang diduga menggunakan foto milik seorang wartawan tanpa izin untuk konten pribadi di media sosial Facebook. Oknum konten kreator asal Gorontalo inisial ZH terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang kerap disapa ka Kuhu itu kini telah menyandang status sebagai teradu.
Saat dihubungi Gorontalo Post, Kadek Sugiarta selaku pelapor mengaku perbuatan yang dilakukan Kuhu sudah tidak bisa ditolerir. Pasalnya, setelah ketahuan mengambil foto miliknya terkait penahahan oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial MY yang diunggah di Facebook. Kuhu tidak meminta maaf malah menantang agar dirinya siap dilaporkan ke polisi.
“Saya sudah tegur yang bersangkutan (kuhu), tapi dia malah menantang saya untuk melaporkan ke Polisi. Makanya kami melaporkan Kuhu ke Polda Gorontalo,”kata Kadek yang juga wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo Kamis (13/11) siang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. “Intinya saya keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek.
Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel. Terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,tandas mantan Kapolres Bone Bolango ini. (roy)











Discussion about this post