Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato senilai Rp 1,6 miliar memasuki babak baru. Menyusul penahanan terhadap tiga tersangka yakni IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris LPTQ, dan NK yang menjabat Bendahara LPTQ.
Kajari Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, ketiga tersangka ditahan sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Adapun Tersangka IDN dan DA dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Pohuwato, sedangkan Tersangka NK dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
“Kami juga masih akan melakukan upaya penghitungan kerugian negara kepada BPKP. Karena penghitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato belum final. Sebab kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 317 Juta tersebut,”tegas Deny.
Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roy)











Discussion about this post