logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sidang Etik Kasus MY, Digelar Tertutup, Belum Ada Putusan BK

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 November 2025
in Headline
0
Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Deprov berinisial MY yang digelar Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo, kemarin (11/11). (foto:Rahmat Malik/Gorontalo Post)

Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Deprov berinisial MY yang digelar Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo, kemarin (11/11). (foto:Rahmat Malik/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah Polda Gorontalo menetapkan dan menahan anggota Deprov Gorontalo dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial MY, terkait kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK), Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo juga mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik MY.

Sidang BK berlangsung di ruang Dulohupa Deprov kemarin (11/11) dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Tapi dalam persidangan itu, MY tak hadir. Dia diwakili penasehat hukum Salahudin Pakaya, SH.

Persidangan itu berlangsung tertutup. Awak media hanya dibolehkan untuk mengambil foto sesaat setelah sidang dibuka oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim.

Usai sidang, Umar Karim yang diwawancarai wartawan menguraikan, sidang tersebut masih dalam tahap awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Jadi, Badan Kehormatan baru melaksanakan sidang terkait laporan aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Persidangan awal tadi kami lagi menguji soal apakah BK boleh meneruskan persidangan, mengingat MY statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, sudah masuk penyidikan bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo,” urai Umar Karim.

Umar mengungkapkan, dalam Tata Tertib DPRD, terdapat ketentuan yang membatasi BK untuk tidak memeriksa perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Dalam tata tertib pada pasal 71 ayat 5 disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, BK juga menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang tersebut guna memberikan pandangan hukum dan etik atas kasus yang sedang bergulir.

“Tadi kami sudah menghadirkan para ahli, ada beberapa ahli yang telah kami hadirkan, dan insyaallah apakah lanjut atau tidak nanti kita akan putuskan pada hari Senin pekan depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua fraksi PKS Manaf Hamzah menyatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan etik yang tengah berjalan atas anggota fraksinya MY.

Dia menguraikan, sejak awal kasus ini bergulir, PKS konsisten mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan baik oleh aparat penegak hukum (APH) maupun oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Kami sejak awal sudah mengatakan bahwa kita mengikuti proses hukum yang sementara berlangsung, baik itu di APH maupun di BK. Kita hormati, kita tidak pernah intervensi,” ujar Manaf Hamzah.

Ia mengungkapkan, di internal partai pun telah dilakukan proses sidang etik. Bahkan, kata Manaf, sidang di internal PKS justru lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan proses di BK.

“Di partai juga sudah berlangsung sidangnya. Kemarin, hari Ahad, kita yang lebih dahulu melakukan sidang, tapi itu baru pembacaan tuntutan,” jelasnya.

Menurutnya, PKS memiliki mekanisme tegas dalam menjaga integritas pejabat publik yang berasal dari partai tersebut. Sebelum dilantik, setiap kader PKS wajib menandatangani dan menjalankan fakta integritas sebagai komitmen untuk menjauhi tindakan yang bertentangan dengan aturan agama, negara, maupun partai.

“Kami juga sudah mengingatkan seluruh pejabat publik PKS. Mereka sudah menandatangani fakta integritas sebelum dilantik agar tidak terlibat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh aturan agama, negara, dan partai. Bahkan sudah diambil sumpah,” tutur Manaf.

Terkait perkembangan di BK DPRD, Manaf yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa sidang terhadap MY belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Saya tadi juga mengikuti, dapat undangan dari sidang BK sebagai saksi ketua fraksi. Tapi sidangnya masih ditunda karena MY tidak bisa hadir, jadi diwakili penasehat hukumnya. BK juga masih meminta keterangan dari ahli,” ujarnya.

Manaf menegaskan, PKS menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku. Jika pun kasus ini disebut sebagai musibah, katanya, semua tetap harus melalui mekanisme hukum yang normatif. “Kita hidup di negara hukum, jadi prosesnya kita hormati secara normatif baik di APH maupun di BK,” kuncinya. (rmb)

Tags: Haji Khusus IlegalOknum Aleg DeprovPartai Keadilan SejahteraPIHK Ilegal

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
LITERASI - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (tengah) saat menghadiri pembukaan Festival Literasi 2025 di halaman Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/2025). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Buka Festival Literasi 2025, Menyulut Semangat Membaca Menuju Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.