Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah Polda Gorontalo menetapkan dan menahan anggota Deprov Gorontalo dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial MY, terkait kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK), Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo juga mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik MY.
Sidang BK berlangsung di ruang Dulohupa Deprov kemarin (11/11) dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Tapi dalam persidangan itu, MY tak hadir. Dia diwakili penasehat hukum Salahudin Pakaya, SH.
Persidangan itu berlangsung tertutup. Awak media hanya dibolehkan untuk mengambil foto sesaat setelah sidang dibuka oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim.
Usai sidang, Umar Karim yang diwawancarai wartawan menguraikan, sidang tersebut masih dalam tahap awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan.
“Jadi, Badan Kehormatan baru melaksanakan sidang terkait laporan aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Persidangan awal tadi kami lagi menguji soal apakah BK boleh meneruskan persidangan, mengingat MY statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, sudah masuk penyidikan bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo,” urai Umar Karim.
Umar mengungkapkan, dalam Tata Tertib DPRD, terdapat ketentuan yang membatasi BK untuk tidak memeriksa perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Dalam tata tertib pada pasal 71 ayat 5 disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, BK juga menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang tersebut guna memberikan pandangan hukum dan etik atas kasus yang sedang bergulir.
“Tadi kami sudah menghadirkan para ahli, ada beberapa ahli yang telah kami hadirkan, dan insyaallah apakah lanjut atau tidak nanti kita akan putuskan pada hari Senin pekan depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua fraksi PKS Manaf Hamzah menyatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan etik yang tengah berjalan atas anggota fraksinya MY.
Dia menguraikan, sejak awal kasus ini bergulir, PKS konsisten mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan baik oleh aparat penegak hukum (APH) maupun oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Kami sejak awal sudah mengatakan bahwa kita mengikuti proses hukum yang sementara berlangsung, baik itu di APH maupun di BK. Kita hormati, kita tidak pernah intervensi,” ujar Manaf Hamzah.
Ia mengungkapkan, di internal partai pun telah dilakukan proses sidang etik. Bahkan, kata Manaf, sidang di internal PKS justru lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan proses di BK.
“Di partai juga sudah berlangsung sidangnya. Kemarin, hari Ahad, kita yang lebih dahulu melakukan sidang, tapi itu baru pembacaan tuntutan,” jelasnya.
Menurutnya, PKS memiliki mekanisme tegas dalam menjaga integritas pejabat publik yang berasal dari partai tersebut. Sebelum dilantik, setiap kader PKS wajib menandatangani dan menjalankan fakta integritas sebagai komitmen untuk menjauhi tindakan yang bertentangan dengan aturan agama, negara, maupun partai.
“Kami juga sudah mengingatkan seluruh pejabat publik PKS. Mereka sudah menandatangani fakta integritas sebelum dilantik agar tidak terlibat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh aturan agama, negara, dan partai. Bahkan sudah diambil sumpah,” tutur Manaf.
Terkait perkembangan di BK DPRD, Manaf yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa sidang terhadap MY belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Saya tadi juga mengikuti, dapat undangan dari sidang BK sebagai saksi ketua fraksi. Tapi sidangnya masih ditunda karena MY tidak bisa hadir, jadi diwakili penasehat hukumnya. BK juga masih meminta keterangan dari ahli,” ujarnya.
Manaf menegaskan, PKS menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku. Jika pun kasus ini disebut sebagai musibah, katanya, semua tetap harus melalui mekanisme hukum yang normatif. “Kita hidup di negara hukum, jadi prosesnya kita hormati secara normatif baik di APH maupun di BK,” kuncinya. (rmb)












Discussion about this post