Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Opa berusia 62 tahun bernama Tamrin Puloli alias Ka Nini, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Oktober 2025, oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, akhirnya berhasil ditangkap.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berkat informasi dari masyarakat, TP alias Ka Nini sedang berada di wilayah Kelurahan Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
Berdasarkan informasi itu, Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tojo Una-Una. Akhirnya pada Senin (3/11) tersangka berhasil ditangkap.
Setelah itu, Ka Nini kemudian dibawa ke Polres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut. Pada Jumat (7/11), Kanit PPA Satuan Reskrim, Aipda Eris Novianto,S.H.,M.H. kemudian menyerahkan tersangka Ka Nini beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Maulana Rahman,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. menjelaskan, setelah dilakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan, pihaknya menetapkan TP alias Tamrin sebagai tersangka pada Mei 2025.
Setelah itu, dilakukan tahap satu pada Juni 2025 dan P21 pada Agustus 2025. Namun saat hendak dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Agustus 2025, tersangka Tamrin diduga sudah melarikan diri.
“TP alias Tamrin adalah tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban anak. Ketika kami hendak mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorut, yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri. Hal ini menjadi salah satu kendala kami dalam penyelesaian perkara. Oleh karena itu, pada 7 Oktober 2025, kami mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan alhamdulillah tersangka berhasil ditangkap di daerah Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng),” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, setelah tersangka berhasil ditangkap, kini yang bersangkutan sudah diserahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara untuk proses selanjutnya.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan. Untuk saat ini seluruh proses ditingkat Kepolisian sudah selesai. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan juga personel Polres Tojo Una-Una yang telah membantu penangkapan tersangka,” pungkasnya. (kif/abk)











Discussion about this post