logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Mantan Cabup Gorut Dibui, Kejari Gorut Ungkap Dugaan Korupsi Perusahaan Air Minum

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 November 2025
in Headline
0
Kejari Gorut memperlihatkan dua terasngka dugaan korupsi perusahaan daerah air minum tahun 2018-2019 di Kwandang, Kamis (6/11). (foto: alosius budiman/gp)

Kejari Gorut memperlihatkan dua terasngka dugaan korupsi perusahaan daerah air minum tahun 2018-2019 di Kwandang, Kamis (6/11). (foto: alosius budiman/gp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dalam mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal dari APBD Gorut 2018-2019 ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas, bermuara pada penetapan dua orang tersangka dari mantan direksi. Yaitu Direktur, MB alias Muk, dan Direktur Keuangan, DjU alias Djas.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara, senilai Rp 1.668.470.084. Diketahui, salah satu tersangka, MB merupakan kandidat calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024 yang lalu.

Ketika Pilkada, MB harus mengganti calon wakilnya sebagaimana ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, lantaran calon wakil bupati yang digandeng MB dinilai tidak memenuhi syarat, dampak putusan MK itu, Pilkada Gorut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang hasilnya MB dengan pasanganya kandas melenggang ke kursi Bupati.

Dilain sisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, ternyata tengah mengusut dugaan penyimpangan dana daerah di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dimana, MB pernah menjabat sebagai Direktur.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Benar saja, pengelolaan keuangan di-era kepemimpinan MB diduga sarat korupsi, hingga akhirnya jaksa penyidik mengantongi bukti kuat untuk menyeret MB kebui. MB tidak sendiri, Kejari juga menjerat DjU alias Djas, yang saat itu adalah Direktur Keuangan PUDAM Gorut.

Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan mengatakan bahwa penetapan tersangka untuk Muksin Badar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan Djasmin Usu yakni Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. “Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP” terang Zamzam.

Selanjutnya para tersangka diperintahkan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 592/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-595 /P.5.15/Fd.2/11/2025. “Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 06 November 2025 hingga 25 November 2025,”ujarnya.

Sebelum dikeluarkan surat penahanan, Jaksa Penyidik dengan dibantu oleh dokter dan tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Kasus ini kata Zamzam, berawal pada tahun 2018 dan 2019. Saat itu, Pemda Gorut mendapatkan program hibah air minum perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan peningkatan pelayanan air minum perpipaan sambungan rumah masyarakat berpenghasil rendah (SR-MBR).

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi menyatakan bahwa “Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan, yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.

“Melalui program ini, diduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya” tegas Zamzam.

Akibat dari perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084 (Satu Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah).

Untuk pasal yang disangkakan yaitu PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (abk)

Tags: dugaan korupsiGorontalo UtaraKorupsi Perusahaan Air MinumMantan Cabup GorutPUDAM Tirta Gerbang Emas

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
PERAN SAKA - Wamenhan RI Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan, berinteraksi dengan seorang peserta Peran Saka Nasional di Buper Bongohulawa, Limboto, dalam kegiatan Jumpa Tokoh, Kamis (6/11) malam. (foto: dok/humasperansaka)

Peran Saka Nasional, Wamenhan Hadir Khusus

Discussion about this post

Rekomendasi

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.