logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mantan Cabup Gorut Dibui, Kejari Gorut Ungkap Dugaan Korupsi Perusahaan Air Minum

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 November 2025
in Headline
0
Kejari Gorut memperlihatkan dua terasngka dugaan korupsi perusahaan daerah air minum tahun 2018-2019 di Kwandang, Kamis (6/11). (foto: alosius budiman/gp)

Kejari Gorut memperlihatkan dua terasngka dugaan korupsi perusahaan daerah air minum tahun 2018-2019 di Kwandang, Kamis (6/11). (foto: alosius budiman/gp)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dalam mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal dari APBD Gorut 2018-2019 ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas, bermuara pada penetapan dua orang tersangka dari mantan direksi. Yaitu Direktur, MB alias Muk, dan Direktur Keuangan, DjU alias Djas.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara, senilai Rp 1.668.470.084. Diketahui, salah satu tersangka, MB merupakan kandidat calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024 yang lalu.

Ketika Pilkada, MB harus mengganti calon wakilnya sebagaimana ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, lantaran calon wakil bupati yang digandeng MB dinilai tidak memenuhi syarat, dampak putusan MK itu, Pilkada Gorut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang hasilnya MB dengan pasanganya kandas melenggang ke kursi Bupati.

Dilain sisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, ternyata tengah mengusut dugaan penyimpangan dana daerah di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dimana, MB pernah menjabat sebagai Direktur.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Benar saja, pengelolaan keuangan di-era kepemimpinan MB diduga sarat korupsi, hingga akhirnya jaksa penyidik mengantongi bukti kuat untuk menyeret MB kebui. MB tidak sendiri, Kejari juga menjerat DjU alias Djas, yang saat itu adalah Direktur Keuangan PUDAM Gorut.

Kepala Kejari Gorut, Zamzam Ikhwan mengatakan bahwa penetapan tersangka untuk Muksin Badar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan Djasmin Usu yakni Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. “Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP” terang Zamzam.

Selanjutnya para tersangka diperintahkan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 592/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-595 /P.5.15/Fd.2/11/2025. “Selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 06 November 2025 hingga 25 November 2025,”ujarnya.

Sebelum dikeluarkan surat penahanan, Jaksa Penyidik dengan dibantu oleh dokter dan tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Kasus ini kata Zamzam, berawal pada tahun 2018 dan 2019. Saat itu, Pemda Gorut mendapatkan program hibah air minum perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan peningkatan pelayanan air minum perpipaan sambungan rumah masyarakat berpenghasil rendah (SR-MBR).

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi menyatakan bahwa “Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan, yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.

“Melalui program ini, diduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya” tegas Zamzam.

Akibat dari perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit kurang lebih sebesar Rp. 1.668.470.084 (Satu Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah).

Untuk pasal yang disangkakan yaitu PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (abk)

Tags: dugaan korupsiGorontalo UtaraKorupsi Perusahaan Air MinumMantan Cabup GorutPUDAM Tirta Gerbang Emas

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

Thursday, 13 August 2026
UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

Thursday, 13 August 2026
Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Wednesday, 12 August 2026
UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Wednesday, 12 August 2026
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Wednesday, 12 August 2026
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Wednesday, 12 August 2026
Next Post
PERAN SAKA - Wamenhan RI Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan, berinteraksi dengan seorang peserta Peran Saka Nasional di Buper Bongohulawa, Limboto, dalam kegiatan Jumpa Tokoh, Kamis (6/11) malam. (foto: dok/humasperansaka)

Peran Saka Nasional, Wamenhan Hadir Khusus

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Wednesday, 12 August 2026
Tak Hanya Bayar Retribusi, QRIS Mulai Dipakai Belanja di Pasar

Tak Hanya Bayar Retribusi, QRIS Mulai Dipakai Belanja di Pasar

Wednesday, 12 August 2026
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Wednesday, 12 August 2026
Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.