Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Seorang pria bernama A (42), asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya warga Desa Ogodopi Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, ditangkap oleh pihak Kepolisian, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat (24/10) sekitar pukul 01.00 Wita, di mana ada mobil rental jenis Wuling, bergerak dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah, menuju Gorontalo.
Di dalam mobil tersebut, diduga ada penumpang yang membawa barang terlarang berupa narkoba. Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H langsung mengumpulkan anggota Opsnal, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 Wita, personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, berkumpul di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, mobil rental yang diinformasikan melintas, sehingga saat itu juga anggota langsung memberhentikannya.
Usai diberhentikan, anggota narkoba kemudian memperkenalkan diri, sekaligus memperlihatkan surat perintah tugas dan meminta kepada seluruh penumpang agar dapat turun dari dalam mobil.
Setelah itu, satu persatu anggota melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan serta interogasi kepada para penumpang, salah seorang lelaki yang bernama A, mengaku bahwa dirinya membawa barang berupa narkoba jenis sabu, yang disembunyikannya dalam pasta gigi (Pepsodent).
Ketika dibuka dan disaksikan oleh sejumlah saksi, ditemukan ada dua sachet butiran Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Dari hasil itu, pria bernama A langsung dibawa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Boalemo.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap A, barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari wilayah Kayumalue. Namun A tidak mengetahui identitas dari penjual barang tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap A,” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Pulubala ini, untuk mengelabui pihak Kepolisian, tersangka A menyembunyikan barang yang diduga narkoba di dalam pasta gigi. Akibat perbuatannya tersebut, A disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka A terancam hukuman 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami dari pihak Satuan Narkoba Polres Boalemo, masih akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post