logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Dua Pemuda di Pohuwato Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Sita Tembakau Gorilla dan Shabu

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 November 2025
in Metropolis
0
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota, saat mengamankan seorang pria yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau gorilla.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama anggota, saat mengamankan seorang pria yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau gorilla.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Dua pemuda di Pohuwato, ditangkap oleh pihak Kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap keduanya pun dilakukan di waktu dan tempat berbeda, begitu pula barang buktinya.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (29/10). Di mana saat itu, Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama personel berhasil mengamankan seorang lelaki bernama A (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, A diketahui telah memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis dari temannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Paket tersebut dikirimkan melalui mobil rental dengan tujuan Kabupaten Pohuwato.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis, satu buah lakban warna cokelat, satu buah kaos warna abu-abu, dan satu buah handphone.

Related Post

Oknum Debt Collector Ditahan

Selama Bulan Suci Ramadan, Kapolres Pohuwato Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tronton Bikin Macet Pusat Kota, Kadishub : Penindakan Ranah Polantas

Polisi Amankan Tiga Alat Berat di Wonosari

Pada saat itu juga, A mengakui bahwa ia telah melakukan pemesanan narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis sebanyak dua kali. Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Belum tuntas melakukan pemeriksaan terhadap A, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ada seorang lelaki yang bernama JYK (37), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paguat.

Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti dan pada Kamis (30/10), Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H melakukan penyelidikan. Pada saat mengetahui JYK mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota pun bergegas untuk menangkapnya.

Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personel, saat mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat narkoba jenis sabu.
Iptu Renly H. Turangan,S.H bersama personel, saat mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat narkoba jenis sabu.

Namun melihat pihak Kepolisian yang datang, JYK berusaha kabur dan sempat terjadi pengejaran di jalan raya hingga memasuki pekarangan rumah masyarakat. Saat itu juga JYK langsung diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, JYK mengakui bahwa ia telah memesan narkotika tersebut dari temannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seharga Rp 1.500.000. Dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah dos yang berisi dinamo, dan satu buah handphone.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Pohuwato hanya dalam kurun waktu dua hari. Kasus pertama yakni narkoba jenis tembakau gorilla dan yang ke dua adalah kasus narkoba jenis sabu.

“Untuk tersangka A, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Popayato Barat ini, dari hasil interogasi terhadap JYK, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pemesanan narkotika jenis shabu sebanyak dua kali untuk dikonsumsi sendiri. Namun, terinformasi pula bahwa JYK akan menjual narkoba tersebut di wilayah Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

“Saat ini, JYK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap JYK yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Di sisi lain, Iptu Renly menyampaikan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato. Tak hanya itu saja, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan illegal ini.

“Apabila ada yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba, obat-obatan terlarang maupun minuman keras (Miras), kami berharap agar bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu, sehingga bisa terungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: narkobaNarkotika Jenis ShabuPenyalahgunaan NarkobapohuwatoTembakau Gorilla

Related Posts

AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H.,

Selama Bulan Suci Ramadan, Kapolres Pohuwato Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Thursday, 19 February 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Oknum Debt Collector Ditahan

Thursday, 19 February 2026
Sebuah mobil tronton pemicu kemacetan di ruas Jalan Cokroaminoto pusat Kota Gorontalo. Ini karena sopir tronton yang nekat terobos tanda larangan di simpang empat Jalan Pangeran Hidayat atau Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. Rabu (18/2/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tronton Bikin Macet Pusat Kota, Kadishub : Penindakan Ranah Polantas

Thursday, 19 February 2026
Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Saeng, S.H., M.H., bersama anggota berhasil mengamankan tiga unit excavator di Desa Safa, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Minggu (15/2). (F. Istimewa)

Polisi Amankan Tiga Alat Berat di Wonosari

Wednesday, 18 February 2026
Sejumlah warga Tionghoa melaksanakan ibadah doa bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 di Tempat Ibadah Tri Dharma Tulus Harapan Kita di Jalan. S. Parman, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo. Selasa (17/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Perayaan Imlek Gorontalo, Diharap Jadi Momen Pererat Hubungan Antarumat Beragama

Wednesday, 18 February 2026
Iptu Kisran Mile

Dugaan Peti di kawasan Hutan Sapa, Polres Boalemo Klaim Tidak Tolak Laporan Warga

Wednesday, 18 February 2026
Next Post
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, mengamakan sejumlah motor balap liar di Bundaran Saronde Kota Gorontalo, dini hari, Ahad (2/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Polisi Bubarkan Balap Liar di Bundaran Saronde

Discussion about this post

Rekomendasi

Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak didampingi Wakapolres saat memperlihatkan barang bukti pembunuhan terhadap bocah perempuan di Desa Lito, Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/2).

Ipar Membawa Maut, Rudapaksa, Dibunuh, Lalu Dibuang ke Laut

Thursday, 19 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Siswi SD di Boalemo Dibunuh, Diduga Gara-gara Menolak Disetubuhi

Wednesday, 18 February 2026
Ilustrasi--

Menkeu Sebut Cair Awal Ramadan, Rp 55 Triliun untuk THR

Thursday, 19 February 2026

Pos Populer

  • Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

    Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Strok Penyakit Pembunuh Nomor Satu, Yastroki Gorontalo Gelar CKG dan Edukasi Bahaya Strok

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.