Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Dua pemuda di Pohuwato, ditangkap oleh pihak Kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap keduanya pun dilakukan di waktu dan tempat berbeda, begitu pula barang buktinya.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (29/10). Di mana saat itu, Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama personel berhasil mengamankan seorang lelaki bernama A (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla/Sintetis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, A diketahui telah memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis dari temannya yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Paket tersebut dikirimkan melalui mobil rental dengan tujuan Kabupaten Pohuwato.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis, satu buah lakban warna cokelat, satu buah kaos warna abu-abu, dan satu buah handphone.
Pada saat itu juga, A mengakui bahwa ia telah melakukan pemesanan narkotika jenis Tembakau Gorilla atau Sintetis sebanyak dua kali. Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Belum tuntas melakukan pemeriksaan terhadap A, personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ada seorang lelaki yang bernama JYK (37), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paguat.
Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti dan pada Kamis (30/10), Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan,S.H melakukan penyelidikan. Pada saat mengetahui JYK mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu, anggota pun bergegas untuk menangkapnya.

Namun melihat pihak Kepolisian yang datang, JYK berusaha kabur dan sempat terjadi pengejaran di jalan raya hingga memasuki pekarangan rumah masyarakat. Saat itu juga JYK langsung diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, JYK mengakui bahwa ia telah memesan narkotika tersebut dari temannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seharga Rp 1.500.000. Dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah dos yang berisi dinamo, dan satu buah handphone.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Pohuwato hanya dalam kurun waktu dua hari. Kasus pertama yakni narkoba jenis tembakau gorilla dan yang ke dua adalah kasus narkoba jenis sabu.
“Untuk tersangka A, kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Popayato Barat ini, dari hasil interogasi terhadap JYK, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pemesanan narkotika jenis shabu sebanyak dua kali untuk dikonsumsi sendiri. Namun, terinformasi pula bahwa JYK akan menjual narkoba tersebut di wilayah Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
“Saat ini, JYK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap JYK yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Di sisi lain, Iptu Renly menyampaikan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pohuwato. Tak hanya itu saja, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan illegal ini.
“Apabila ada yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba, obat-obatan terlarang maupun minuman keras (Miras), kami berharap agar bisa segera diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu, sehingga bisa terungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba ini,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post