logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Calo KUR Fiktif Divonis Empat Tahun, Wajib Bayar Denda plus Uang Pengganti Rp 549 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 31 October 2025
in Headline
0
Terdakwa Hasan Adam alias Ukin saat siding vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025).  

Terdakwa Hasan Adam alias Ukin saat siding vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025).  

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Calo atau makelar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Hasan Adam alias Ukin akhirnya membayar perbuatannya. Menyusul vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Gorontalo kepada terdakwa Ukin, Rabu (29/10/2025).

Dalam Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan agenda Pembacaan Putusan itu ,  majelis hakim menguraikan sepak terjang terdakwa Ukin yang berperan sebagai calo KUR BRI Kawandang.

Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, terdakwa  Hasan Adam alias Ukin, yang juga   pemilik bengkel bentor yang berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran  KUR fiktif itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut. Sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa   Ukin,dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu terdakwa Ukin juga diberikan  pidana denda sebesar  Rp. 200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  satu bulan.  Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ukin untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 349 juta  dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu  satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pungent tersebut Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun. Total denda hingga uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa Uki sebesar Rp 549 Juta.  Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.00.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, SH. MH mengatakan,  sebelumnya JPU Kejari  Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H. dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya pada tanggal 8

Oktober 2025 menuntut Terdakwa :  Perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 6  Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 250 Juta Rupiah subsidair tiga bulan kurungan.  Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 349.7 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut Terdakwa dipidana penjara selama  tiga  tahun. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.

” Terhadap putusan tersebut, pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim dan Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir  selama  tujuh hari. Sedangkan terdakwa menyatakan sikap terima terhadap putusan,”tandas Bagas. (roy)

Tags: BRICalo KUR FiktifKredit Usaha RakyatKUR BRIPT Bank Rakyat Indonesia

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM, saat memberikan keterangan pers terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Kamis (30/10/2025)

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.