Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Calo atau makelar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Hasan Adam alias Ukin akhirnya membayar perbuatannya. Menyusul vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Gorontalo kepada terdakwa Ukin, Rabu (29/10/2025).
Dalam Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan agenda Pembacaan Putusan itu , majelis hakim menguraikan sepak terjang terdakwa Ukin yang berperan sebagai calo KUR BRI Kawandang.
Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, terdakwa Hasan Adam alias Ukin, yang juga pemilik bengkel bentor yang berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran KUR fiktif itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut. Sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ukin,dengan pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu terdakwa Ukin juga diberikan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ukin untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 349 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pungent tersebut Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun. Total denda hingga uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa Uki sebesar Rp 549 Juta. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.00.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, SH. MH mengatakan, sebelumnya JPU Kejari Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H. dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya pada tanggal 8
Oktober 2025 menuntut Terdakwa : Perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 6 Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 250 Juta Rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 349.7 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut Terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.
” Terhadap putusan tersebut, pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim dan Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa menyatakan sikap terima terhadap putusan,”tandas Bagas. (roy)












Discussion about this post