logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Calo KUR Fiktif Divonis Empat Tahun, Wajib Bayar Denda plus Uang Pengganti Rp 549 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 31 October 2025
in Headline
0
Terdakwa Hasan Adam alias Ukin saat siding vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025).  

Terdakwa Hasan Adam alias Ukin saat siding vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (29/10/2025).  

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Calo atau makelar Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Hasan Adam alias Ukin akhirnya membayar perbuatannya. Menyusul vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Gorontalo kepada terdakwa Ukin, Rabu (29/10/2025).

Dalam Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan agenda Pembacaan Putusan itu ,  majelis hakim menguraikan sepak terjang terdakwa Ukin yang berperan sebagai calo KUR BRI Kawandang.

Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, terdakwa  Hasan Adam alias Ukin, yang juga   pemilik bengkel bentor yang berperan sebagai perantara atau calo dalam jaringan penyaluran  KUR fiktif itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama dalam keadaan berlanjut. Sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa   Ukin,dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu terdakwa Ukin juga diberikan  pidana denda sebesar  Rp. 200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  satu bulan.  Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ukin untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 349 juta  dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu  satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pungent tersebut Terdakwa dipidana penjara selama dua tahun. Total denda hingga uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa Uki sebesar Rp 549 Juta.  Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.00.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, SH. MH mengatakan,  sebelumnya JPU Kejari  Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H. dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya pada tanggal 8

Oktober 2025 menuntut Terdakwa :  Perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 6  Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 250 Juta Rupiah subsidair tiga bulan kurungan.  Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 349.7 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut Terdakwa dipidana penjara selama  tiga  tahun. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.  Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.

” Terhadap putusan tersebut, pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim dan Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir  selama  tujuh hari. Sedangkan terdakwa menyatakan sikap terima terhadap putusan,”tandas Bagas. (roy)

Tags: BRICalo KUR FiktifKredit Usaha RakyatKUR BRIPT Bank Rakyat Indonesia

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, S.STP, MM, saat memberikan keterangan pers terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Kamis (30/10/2025)

DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.