Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa legislatif resmi diusulkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I Deprov Gorontalo, kemarin (20/10).
Adapun ketiga Ranperda itu masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Deprov Thomas Mopili, serta dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, unsur Forkopimda, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, terhadap tiga Ranperda usul prakarsa DPRD tersebut.
Dalam pemaparannya, Syarifudin Bano menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan untuk membentuk generasi muda Gorontalo yang beriman, bertaqwa, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kebangsaan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berperspektif gender.
Melalui Ranperda ini, DPRD berharap tercipta kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatnya peran lembaga pemberdayaan perempuan di daerah.
Adapun Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 diarahkan untuk menata kembali struktur dan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan sinergis, sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setelah mendengarkan pemaparan Bapemperda, Gubernur Gorontalo menyatakan menerima usul prakarsa DPRD terhadap ketiga Ranperda tersebut. Penerimaan ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rmb)













Discussion about this post