Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Salah satu dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendapat kritikan pedas dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Kritikan dilayangkan Adhan, lantaran keahlian sang dosen disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ada teman-teman di hukum UNG, yang diduga menggunakan keahlian tentang lalu lintas hanya demi kepentingan orang-orang tertentu,” kata Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Senin (20/10). Ditegaskan Adhan, harusnya para pakar bersikap profesional atau tidak memperjual belikan keahlian hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Ingat, lanjut dia, dibalik memuluskan kepentingan itu, ada rakyat kecil, yakni pelaku UMKM yang tengah berjuang memenuhi isi perutnya. “Jualan di trotoar ada di Permen PUPR nomor 3 tahun 2014. Makanya, saya sarankan kepada teman-teman di hukum UNG memahami aturan harus paripurna. Karena UU itu, ada turunannya, PP (Peraturan pemerintah), Kepres (Keputusan Presiden), hingga Permen,” tegasnya.
“Saya bukan ahli, saya hanya lulusan S1 Hukum Unisan, tapi kalau membedah aturan, saya lakukan secara utuh, biar tidak salah. Dan itu sudah ada buktinya, seperti kejadian Ketua DPRD barusan. Dia hanya mengacu Tatib. Padahal, aturan itu lahir dari PP 12 yang lahir dari UU,” tambah Adhan.
Atas hal ini, Adhan semakin menyesal pernah memberikan kuliah soal hukum di UNG. Bukan cuma itu, ia bahkan berencana akan memindahkan cucunya yang saat ini tengah mengenyam ilmu di FH UNG ke universitas lain. “Kalau dosennya seperti ini, lebih baik cucu saya yang kuliah disitu, akan saya pindahkan,” tutur Adhan.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk fokus pada hal-hal yang lebih penting, seperti pemberantasan minuman keras (Miras). “Di Bypass perbatasan Kota Gorontalo dan Bone Bolango banyak cafe yang jualan Miras. Pengunjungnya minum disana, kemudian mabuk di Kota Gorontalo, ini yang harusnya ditegur. Bukan orang jualan di trotoar,” kunci Adhan.(rwf)













Discussion about this post