Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, kembali melakukan patroli gabungan di wilayah perairan Danau Limboto, Jumat (10/10).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima nelayan yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum (strom) di perairan Danau Limboto, tepatnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat berbahaya di Danau Limboto.
“Penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang kami laksanakan bersama Dinas Perikanan Provinsi. Kegiatan ini wujud komitmen kami untuk mengamankan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk di wilayah pesisir dan perairan danau,” ungkap Sutrisno.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial MI, HD, AI, YP, dan SP, beserta tiga unit kapal yang digunakan untuk melakukan aksi ilegal fishing.
“Mereka ditangkap saat sedang menggunakan alat setrum yang telah dimodifikasi. Praktik seperti ini sangat berbahaya karena merusak kelestarian ekosistem dan sumber daya ikan di Danau Limboto,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato ini.
Sementara itu, Pengawas Perikanan DKP Provinsi Gorontalo, Fahria Djafar menegaskan, kegiatan patroli terpadu ini bertujuan untuk meminimalisir aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
“Patroli ini kami lakukan bersama Polairud untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem, baik di perairan laut maupun danau. Penggunaan alat setrum jelas melanggar aturan dan berdampak terhadap kelangsungan biota perairan,” jelas Fahria.
Fahria menambahkan, para pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap ada efek jera bagi para pelaku, karena praktik seperti ini sudah sering terjadi. Jika terus dibiarkan, maka anak cucu kita tidak akan lagi bisa menikmati sumber daya ikan di Danau Limboto,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penangkapan ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
“Segala bentuk pemanfaatan sumber daya perikanan harus sesuai dengan ketentuan hukum agar keberlanjutan ekosistem perairan tetap terjaga,” pungkas Fahria. (tha)











Discussion about this post