Gorontalopost.co.id, GORONTAO — Pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa terus bertambah. Kali ini giliran mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, HS, harus meringkuk di penjara.
HS ditahan penyidik Kejati Gorontalo, Selasa (7/10) kemarin, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, yang mengurusi proyek Kanal Tanggidaa. HS ditahan bersama dengan AR, pihak ketiga atau kontraktor proyek yang dibiayai anggaran Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) itu.
Sebelum ditahan, kemarin, HS dan AR yang mengenakan stelan kemeja warna putih itu masih menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai satu Kejati Gorontalo.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Setelah kurang lebih tujuh jam dicecar dengan puluhan pertanyaan, pukul 16.00 wita HS dan AR keluar dari ruang pemeriksaan dengan stelan berbeda dari sebelumnya.
Pasalnya, keduannya sudah mengenakan rompi merah jambu khas tahanan kejaksaaan. Tangan ke duanya juga diborgol, dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Mereka kemudian digelandang ke Lapas kelas II Gorontalo untuk menjalani masa tahanan. Saat digiring jaksa, baik HS maupun AR, sama-sama bungkam, mereka tak sama sekali memberikan pernyataan terkait kasus yang melilit keduanya itu.
Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan, penahanan yang diawali dengan penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat dugaan korupsi yang mereka perbuat.
“Ya, kami kembali melakukan upaya penahanan terhadap dua saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan bukan permulaan lagi,”kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, kepada awak media Selasa, (7/10).
Lebih lanjut diungkapkan Nursurya, penahanan keduannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari ke depan. Sebelumnya HS dan AR dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi kesehatan mereka dinyatakan baik, sehingga ditegaskan Nursurya, tidak ada alasan penyidik untuk menunda penahanan.
Nursurya juga menjelaskan perihal peran HS dan AR dalam proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut.
Dimana, HS diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara AR bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima manfaat. Keduanya diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan skema pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang dimulai.
Nursurya mengungkapkan bahwa HS diketahui mengarahkan R.S.L, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AR, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.
R.S.L sendiri juga terlibat dalam korupsi proyek kanal Tanggidaa, ia telah divonis bersalah. Setelah mendapatkan nomor kontak vendor aramco, HS kata Nursurya selalu berkomunikasi aktif dengan AR, baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp.
“Terungkap HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AR terkait proyek tersebut,”ungkap Nursurya. Untuk memenangkan paket proyek, AR menyuruh KW, terpidana dalam kasus yang sama untuk mencari penyedia dan mengikuti tender.
Dalam hal ini KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK. Kemudian peranan AR yakni menyuruh KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer uang tersebut ke rekening perusahaan dari istri terpidana KW.
Penggunaan bahan aramco ini jelas Nursurya menjadi bagian dari rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,1 miyar akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni R.S.L selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KW sebagai kontraktor pelaksana, dan RN sebagai konsultan pengawas.
Ketiganya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain,”tandas Nursurya. (roy)












Discussion about this post