logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Eks Pejabat Pemprov Dibui, Bersama Kontraktor, Ditahan Kejati Terkait Proyek Kanal Tanggidaa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 October 2025
in Headline
0
Eks Pejabat Pemprov Dibui, Bersama Kontraktor, Ditahan Kejati Terkait Proyek Kanal Tanggidaa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTAO — Pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa terus bertambah. Kali ini giliran mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, HS, harus meringkuk di penjara.

HS ditahan penyidik Kejati Gorontalo, Selasa (7/10) kemarin, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, yang mengurusi proyek Kanal Tanggidaa. HS ditahan bersama dengan AR, pihak ketiga atau kontraktor proyek yang dibiayai anggaran Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) itu.

Sebelum ditahan, kemarin, HS dan AR yang mengenakan stelan kemeja warna putih itu masih menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai satu Kejati Gorontalo.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Setelah kurang lebih tujuh jam dicecar dengan puluhan pertanyaan, pukul 16.00 wita HS dan AR keluar dari ruang pemeriksaan dengan stelan berbeda dari sebelumnya.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Pasalnya, keduannya sudah mengenakan rompi merah jambu khas tahanan kejaksaaan. Tangan ke duanya juga diborgol, dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Mereka kemudian digelandang ke Lapas kelas II Gorontalo untuk menjalani masa tahanan. Saat digiring jaksa, baik HS maupun AR, sama-sama bungkam, mereka tak sama sekali memberikan pernyataan terkait kasus yang melilit keduanya itu.

Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan, penahanan yang diawali dengan penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat dugaan korupsi yang mereka perbuat.

“Ya, kami kembali melakukan upaya penahanan terhadap dua saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan bukan permulaan lagi,”kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, kepada awak media Selasa, (7/10).

Lebih lanjut diungkapkan Nursurya, penahanan keduannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari ke depan. Sebelumnya HS dan AR dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi kesehatan mereka dinyatakan baik, sehingga ditegaskan Nursurya, tidak ada alasan penyidik untuk menunda penahanan.

Nursurya juga menjelaskan perihal peran HS dan AR dalam proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut.

Dimana, HS diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara AR bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima manfaat. Keduanya diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan skema pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang dimulai.

Nursurya mengungkapkan bahwa HS diketahui mengarahkan R.S.L, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AR, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.

R.S.L sendiri juga terlibat dalam korupsi proyek kanal Tanggidaa, ia telah divonis bersalah. Setelah mendapatkan nomor kontak vendor aramco, HS kata Nursurya selalu berkomunikasi aktif dengan AR, baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp.

“Terungkap HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AR terkait proyek tersebut,”ungkap Nursurya. Untuk memenangkan paket proyek, AR menyuruh KW, terpidana dalam kasus yang sama untuk mencari penyedia dan mengikuti tender.

Dalam hal ini KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK. Kemudian peranan AR yakni menyuruh KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer uang tersebut ke rekening perusahaan dari istri terpidana KW.

Penggunaan bahan aramco ini jelas Nursurya menjadi bagian dari rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,1 miyar akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni R.S.L selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KW sebagai kontraktor pelaksana, dan RN sebagai konsultan pengawas.

Ketiganya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain,”tandas Nursurya. (roy)

Tags: Kanal Banjir TanggidaaKasu KorupsiKorupsi Proyek Kanal TanggidaaKota GorontaloProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Foto bersama pekerja rentan penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Gusnar Ismail di aula Kantor Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Asparaga

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.