logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Pejabat Pemprov Dibui, Bersama Kontraktor, Ditahan Kejati Terkait Proyek Kanal Tanggidaa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 October 2025
in Headline
0
Eks Pejabat Pemprov Dibui, Bersama Kontraktor, Ditahan Kejati Terkait Proyek Kanal Tanggidaa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTAO — Pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa terus bertambah. Kali ini giliran mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, HS, harus meringkuk di penjara.

HS ditahan penyidik Kejati Gorontalo, Selasa (7/10) kemarin, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, yang mengurusi proyek Kanal Tanggidaa. HS ditahan bersama dengan AR, pihak ketiga atau kontraktor proyek yang dibiayai anggaran Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) itu.

Sebelum ditahan, kemarin, HS dan AR yang mengenakan stelan kemeja warna putih itu masih menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai satu Kejati Gorontalo.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Setelah kurang lebih tujuh jam dicecar dengan puluhan pertanyaan, pukul 16.00 wita HS dan AR keluar dari ruang pemeriksaan dengan stelan berbeda dari sebelumnya.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Pasalnya, keduannya sudah mengenakan rompi merah jambu khas tahanan kejaksaaan. Tangan ke duanya juga diborgol, dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Mereka kemudian digelandang ke Lapas kelas II Gorontalo untuk menjalani masa tahanan. Saat digiring jaksa, baik HS maupun AR, sama-sama bungkam, mereka tak sama sekali memberikan pernyataan terkait kasus yang melilit keduanya itu.

Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan, penahanan yang diawali dengan penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat dugaan korupsi yang mereka perbuat.

“Ya, kami kembali melakukan upaya penahanan terhadap dua saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan bukan permulaan lagi,”kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, kepada awak media Selasa, (7/10).

Lebih lanjut diungkapkan Nursurya, penahanan keduannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari ke depan. Sebelumnya HS dan AR dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi kesehatan mereka dinyatakan baik, sehingga ditegaskan Nursurya, tidak ada alasan penyidik untuk menunda penahanan.

Nursurya juga menjelaskan perihal peran HS dan AR dalam proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut.

Dimana, HS diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara AR bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima manfaat. Keduanya diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan skema pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang dimulai.

Nursurya mengungkapkan bahwa HS diketahui mengarahkan R.S.L, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AR, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.

R.S.L sendiri juga terlibat dalam korupsi proyek kanal Tanggidaa, ia telah divonis bersalah. Setelah mendapatkan nomor kontak vendor aramco, HS kata Nursurya selalu berkomunikasi aktif dengan AR, baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp.

“Terungkap HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AR terkait proyek tersebut,”ungkap Nursurya. Untuk memenangkan paket proyek, AR menyuruh KW, terpidana dalam kasus yang sama untuk mencari penyedia dan mengikuti tender.

Dalam hal ini KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK. Kemudian peranan AR yakni menyuruh KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer uang tersebut ke rekening perusahaan dari istri terpidana KW.

Penggunaan bahan aramco ini jelas Nursurya menjadi bagian dari rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,1 miyar akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni R.S.L selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KW sebagai kontraktor pelaksana, dan RN sebagai konsultan pengawas.

Ketiganya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain,”tandas Nursurya. (roy)

Tags: Kanal Banjir TanggidaaKasu KorupsiKorupsi Proyek Kanal TanggidaaKota GorontaloProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Foto bersama pekerja rentan penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Gusnar Ismail di aula Kantor Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Asparaga

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.