logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Pejabat Pemprov Dibui, Bersama Kontraktor, Ditahan Kejati Terkait Proyek Kanal Tanggidaa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 October 2025
in Headline
0
Eks Pejabat Pemprov Dibui, Bersama Kontraktor, Ditahan Kejati Terkait Proyek Kanal Tanggidaa
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTAO — Pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa terus bertambah. Kali ini giliran mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo, HS, harus meringkuk di penjara.

HS ditahan penyidik Kejati Gorontalo, Selasa (7/10) kemarin, dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, yang mengurusi proyek Kanal Tanggidaa. HS ditahan bersama dengan AR, pihak ketiga atau kontraktor proyek yang dibiayai anggaran Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) itu.

Sebelum ditahan, kemarin, HS dan AR yang mengenakan stelan kemeja warna putih itu masih menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai satu Kejati Gorontalo.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Setelah kurang lebih tujuh jam dicecar dengan puluhan pertanyaan, pukul 16.00 wita HS dan AR keluar dari ruang pemeriksaan dengan stelan berbeda dari sebelumnya.

Related Post

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

New Honda Vario Evo 160 Night Ride, DAW Pererat Kebersamaan Komunitas Honda

BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Pasalnya, keduannya sudah mengenakan rompi merah jambu khas tahanan kejaksaaan. Tangan ke duanya juga diborgol, dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Mereka kemudian digelandang ke Lapas kelas II Gorontalo untuk menjalani masa tahanan. Saat digiring jaksa, baik HS maupun AR, sama-sama bungkam, mereka tak sama sekali memberikan pernyataan terkait kasus yang melilit keduanya itu.

Sementara, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan, penahanan yang diawali dengan penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat dugaan korupsi yang mereka perbuat.

“Ya, kami kembali melakukan upaya penahanan terhadap dua saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan bukan permulaan lagi,”kata Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, kepada awak media Selasa, (7/10).

Lebih lanjut diungkapkan Nursurya, penahanan keduannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari ke depan. Sebelumnya HS dan AR dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisi kesehatan mereka dinyatakan baik, sehingga ditegaskan Nursurya, tidak ada alasan penyidik untuk menunda penahanan.

Nursurya juga menjelaskan perihal peran HS dan AR dalam proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 tersebut.

Dimana, HS diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara AR bertindak sebagai pelaksana proyek sekaligus penerima manfaat. Keduanya diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan skema pengaturan proyek sejak sebelum proses lelang dimulai.

Nursurya mengungkapkan bahwa HS diketahui mengarahkan R.S.L, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AR, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.

R.S.L sendiri juga terlibat dalam korupsi proyek kanal Tanggidaa, ia telah divonis bersalah. Setelah mendapatkan nomor kontak vendor aramco, HS kata Nursurya selalu berkomunikasi aktif dengan AR, baik melalui pertemuan langsung maupun whatsApp.

“Terungkap HS diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari AR terkait proyek tersebut,”ungkap Nursurya. Untuk memenangkan paket proyek, AR menyuruh KW, terpidana dalam kasus yang sama untuk mencari penyedia dan mengikuti tender.

Dalam hal ini KW menggunakan perusahaan yang berlokasi di Makkasar yakni PT TK. Kemudian peranan AR yakni menyuruh KW setelah uang proyek Tanggidaa cair kemudian meminta kepada KW untuk mentransfer uang tersebut ke rekening perusahaan dari istri terpidana KW.

Penggunaan bahan aramco ini jelas Nursurya menjadi bagian dari rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,1 miyar akibat manipulasi progres dan kekurangan volume pekerjaan.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni R.S.L selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KW sebagai kontraktor pelaksana, dan RN sebagai konsultan pengawas.

Ketiganya telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain,”tandas Nursurya. (roy)

Tags: Kanal Banjir TanggidaaKasu KorupsiKorupsi Proyek Kanal TanggidaaKota GorontaloProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
New Honda Vario Evo 160 Night Ride, DAW Pererat Kebersamaan Komunitas Honda

New Honda Vario Evo 160 Night Ride, DAW Pererat Kebersamaan Komunitas Honda

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Next Post
Foto bersama pekerja rentan penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Gusnar Ismail di aula Kantor Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Asparaga

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Koleksi sulaman Karawo dari Gorontalo memikat perhatian penonton IFW 2025 lewat desain modern bernuansa budaya lokal. (F.Istimewa)

Kolaborasi Tethuna dan House of Abhie, Sulaman Karawo Tampil Memukau di IFW 2025

Saturday, 31 May 2025
BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.