Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tujuh ruas jalan di Kabupaten Gorontalo yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022, terus dilakukan Polda Gorontalo.
Kemarin (1/10), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus), melakukan penggeledahan dan pemeriksan sejumlah berkas di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo. Proses penggeledahan berlangsung empat jam sejak puku 10.00 wita sampai pukul 14.00 wita.
Pantauan awak media ini, sejumlah personil dari Disreskrimsus menggunakan rompi berwarna dongker tiba di Kantor BKAD dan langsung menuju ke ruangan Bidang Perbendaharaan.
Tampak hadir dalam ruangan tersebut selain Penyidik Polda Gorontalo, terlihat Kabag Hukum Setdakab Gorontalo Jesse Kojongkam dan Kabid Perbendaharaan Nurjana Utiarahman.
Diatas meja terlihat tumpukan dokumen yang dengan teliti diperiksa oleh personil kepolisian. Usai penggeledahan, petugas terlibat membawa dan menyita dokumen sebanyak satu boks.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kedatangan penyidik Polda masih terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran untuk proyek 7 ruas jalan di Kabupaten Gorontalo yang bersumber dari dana PEN tahun anggaran 2022.
Iptu. Fahmi Paramata, salah seorang anggota penyidik saat dikonfirmasi hanya tersenyum saat keluar dari kantor BKAD. Ditanyakan kedatangannya terkait persoalan 7 ruas jalan, dirinya hanya tersenyum dan berlalu. “Maaf kami bukan pihak yang berkompeten untuk memberi penjelasan silahkan ketemu pimpinan kami, ” ucapnya singkat.
Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan juga memilih bungkam terkait kantornya yang di datangi aparat kepolisian. “Maaf saya masih no comment ya,” singkatnya. (wie)











Discussion about this post