logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Rektor Ungkap Diksar Mapala Illegal, Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UNG, Sanksi Menanti Panitia

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 September 2025
in Metropolis
0
Rektor UNG, Eduart Wolok saat memberikan tanggapan terkait kasus kematian MJ setelah melakukan Diksar Mapala, Selasa (23/9/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Rektor UNG, Eduart Wolok saat memberikan tanggapan terkait kasus kematian MJ setelah melakukan Diksar Mapala, Selasa (23/9/2025). (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhammad Jeksen, usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala pada 18–21 September 2025, terus menuai sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut Rektor UNG, Eduart Wolok menegaskan, kegiatan yang diikuti korban tidak memiliki izin dari fakultas maupun universitas. Padahal, pimpinan kampus sebelumnya telah melarang keras aktivitas kemahasiswaan di luar kampus, khususnya yang bersifat pengkaderan.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di gedung Rektorat UNG, Selasa (23/9/2025). “Hasil pengecekan kami, tidak ada izin dari fakultas maupun universitas untuk kegiatan ini. Jika pun ada pemberitahuan, tetapi tidak disetujui, berarti fakultas menolak. Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan murni inisiatif organisasi terkait. Inilah dasar kuat kami untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” tegas Eduart.

Ia menambahkan, universitas tidak bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada alumni. Namun, jika terbukti ada keterlibatan mereka, maka prosesnya akan ditangani melalui jalur hukum pidana.

Related Post

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

“Kami ingin menegaskan kembali, kegiatan mahasiswa di luar kampus wajib mendapat izin resmi. Tanpa izin, kegiatan tersebut tidak sah dan akan ditindak,” jelasnya.

Eduart juga menegaskan, meski kegiatan itu berlangsung tanpa izin, pihak kampus tidak akan lepas tangan karena melibatkan mahasiswa UNG. Namun, desakan agar universitas menjerat pihak tertentu secara pidana, tidak bisa dilakukan secara gegabah. Semua proses, kata dia, harus melalui mekanisme yang sah, baik administratif maupun hukum.

“Baik korban maupun pihak yang diduga terlibat adalah anak-anak kami. Karena itu, kami harus sangat hati-hati. Tim investigasi sudah dibentuk untuk mengumpulkan data yang lebih lengkap, dan secara praktis tim ini sudah mulai bekerja sejak kemarin,” paparnya.

UNG, kata Eduart, juga tidak akan menghalangi langkah hukum yang ditempuh keluarga korban. Bahkan universitas siap mendukung penuh jika kasus ini bergulir ke ranah pidana. Ia menegaskan, organisasi penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai hasil investigasi, mulai dari pembekuan sementara hingga sanksi terberat.

Selain itu, pimpinan fakultas yang menaungi organisasi tersebut juga akan dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan dijatuhi sanksi. “Pesan ini juga untuk seluruh organisasi mahasiswa. Kegiatan di luar kampus tanpa izin resmi akan ditindak tegas,” kata Eduart.

Menurutnya, organisasi mahasiswa sejatinya dibentuk untuk mendukung kegiatan akademik, bukan sebaliknya. Peristiwa ini pun menjadi evaluasi besar bagi UNG dalam membenahi tata kelola organisasi kemahasiswaan.

“Jangankan izin kepolisian, izin kampus pun tidak ada. Itu jelas pelanggaran. Maka, kami akan bertindak tegas. Sekali lagi, kami tidak akan lepas tangan,” pungkasnya. (Tr-76/Tha)

Tags: Diksar MapalaDiksar Mapala IllegalMahasiswa UNG TewasMapala UNGUniversitas Negeri Gorontalo

Related Posts

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Kantor Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, di lalap si jago merah.

Kantor Desa di Pohuwato Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.