Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Deprov Gorontalo akhirnya menetapkan tata tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang berlangsung, kemarin (22/9). Pengesahan dilakukan setelah hasil pembahasan Tatib baru telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian dalam negeri.
Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili menyampaikan dengan ditetapkannya Tatib baru maka tatib lama sudah tidak berlaku lagi. “Peraturan DPRD tentang tata tertib yang telah kita sahkan pada hari ini adalah yang berlaku memandu seluruh kegiatan di DPRD sejak diundangkan, dan untuk peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 beserta seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Thomas menjelaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan dprd provinsi gorontalo tentang tata tertib telah diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus)
“Kita ketahui bersama pada tanggal 2 desember 2024 Deprov membentuk Pansus melalui rapat paripurna dan pansus telah selesai melakukan pembahasan dan bekerja dengan baik.
Kemudian melalui pimpinan dewan bermohon untuk dilakukan fasilitasi oleh kementerian dalam negeri, selanjutnya rancangan peraturan dprd tentang tata tertib telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil oleh kementerian dalam negeri,” tuturnya.
Kemudian, masa kerja pansus selain pembentukan perda paling lama 6 (enam) bulan dengan demikian saat ini tugas pansus tersebut telah berakhir.
“Tanggal 8 september 2025 sebagaimana kita ketahui pimpinan dewan menyerahkan hasil fasilitasi kementrian dalam negeri kepada Bapemperda untuk dilakukan penyempurnaannya dan alhamdulillah bapemperda telah selesai melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post