logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Deprov Lebih Berani dari Senayan, Sikapi Kasus Wahyu, BK Tampil Garang, Proses PAW Super Kilat

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 September 2025
in Headline
0
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wahyu Moridu yang berlangsung kemarin (22/9).

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wahyu Moridu yang berlangsung kemarin (22/9).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Soal penegakkan kode etik dan pelanggaran sumpah janji wakil rakyat, DPR-RI agaknya harus mencontohi sikap yang ditempuh oleh DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo. Karena dalam kasus yang hampir mirip, terlihat ada perbedaan mencolok soal sikap yang diambil oleh Deprov Gorontalo dan DPR-RI.

Masih ingat dengan kasus joget-joget di ruang sidang lalu disertai ucapan yang melukai perasaan rakyat dari beberapa anggota DPR-RI seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari fraksi PAN, lalu Dedi Sitorus dari PDIP.

Gara-gara ucapan sejumlah anggota parlemen di Senayan itu, memantik kegaduhan hingga unjuk rasa anarkis di hampir seluruh Indonesia hingga menimbulkan korban jiwa.

Tapi sampai kini, belum ada kabar pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian dari DPR-RI terhadap beberapa wakil rakyat itu. Yang terdengar hanya sanksi penonaktifan oleh partai lalu pemberhentian gaji dan tunjangan dari DPR.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Tapi dalam menyikapi kasus Wahyu Moridu yang terlihat hampir mirip yaitu ucapan yang menyinggung perasaan rakyat lalu viral di media sosial, Deprov Gorontalo bisa selangkah lebih maju. Atau tepatnya lebih berani. Memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wahyu Moridu dalam waktu yang relatif cepat.

Usai memeriksa anggota Deprov dari fraksi PDIP, Wahyu Moridu, akhir pekan lalu, Badan Kehormatan (BK) langsung menggelar sidang kode etik kemarin (22/9). Putusannya sudah diduga. Memecat Wahyu Moridu dari Deprov Gorontalo.

Putusan BK itu telah diumumkan dalam rapat paripurna di hari yang sama.  Wakil Ketua BK, Umar Karim, yang membacakan langsung hasil putusan itu menyatakan sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian penuh.

“Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu Sarjana Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi kepada Wahyudin Moridu Sarjana Hukum berupa sanksi Pemberhentian dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar dalam rapat paripurna.

Umar menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses, termasuk meminta keterangan dari terduga dan menyelenggarakan persidangan. Persidangan etik tetap berjalan meskipun Wahyudin Moridu tidak hadir.

“Persidangan diselenggarakan siang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, persidangan tetap diselenggarakan secara in absentia,” jelas Umar.

Umar menambahkan, proses ini sah menurut Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Pihak BK, lanjut Umar, telah memanggil Wahyudin secara patut dan telah mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir.

“Kami sudah panggil secara patut dan sudah kami konfirmasi lewat telepon genggam dan bersangkutan sudah menyatakan kesediaan. Tapi tadi kami tunggu, tidak datang juga, persidangan tetap kami langsungkan,” ungkapnya.

Putusan BK didasarkan pada tiga alat bukti yang telah diuji dan disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Badan Kehormatan yang hadir, tanpa adanya dissenting opinion. Langkah tegas ini juga sejalan dengan usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Gorontalo.

“Di hari yang sama, Fraksi Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Gorontalo juga sudah mengusulkan pemberhentian kepada Wahyudin Moridu,” tutur Umar. Selanjutnya, hasil pengumuman ini akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.

Nantinya, Mendagri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas nama Presiden. Setelah SK tersebut terbit, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Wahyudin akan dimulai oleh partai politik terkait.

Aktifitas di Deprov Gorontalo kemarin, dominan berkaitan dengan kasus Wahyu Moridu. Selain sidang kode etik BK lalu dilanjutkan paripurna pengumuman pemberhentian Wahyu dari Deprov, sebelumnya ada aksi nahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Untuk Rakyat Gorontalo.

Dalam tuntutannya, Aliansi BEM Untuk Rakyat Gorontalo mendesak DPRD untuk segera memproses usulan pemecatan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyu Moridu, yang kasusnya telah viral secara nasional.

Massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili beserta Wakil dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bertempat di ruang Dulohupa DPRD.

Ketua Deprov Thomas Mopili, menyampaikan bahwa DPRD telah menindaklanjuti persoalan yang berkembang. “Terkait persoalan ini sudah viral sampai seluruh Indonesia, bahkan banyak pihak yang menelpon. Hari ini kami juga diperiksa oleh Inspektur Jenderal Khusus, dan bersamaan dengan itu dari Kementerian, melalui Irjen Khusus, datang memverifikasi dan mensupervisi langkah-langkah yang akan diambil DPRD,” jelas Thomas Mopili.

Thomas juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap kasus yang melibatkan Wahyu Moridu. “Kami sudah menerima surat resmi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo tentang usul pemberhentian anggota DPRD. Badan Kehormatan DPRD hampir dipastikan sejalan dengan keputusan partai induk. Kami akan menjaga marwah DPRD ini, jangan sampai tercoreng hanya karena ulah satu orang,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD yang juga sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah Wahyu Moridu. Ditegaskan bahwa DPP PDI Perjuangan telah resmi memutuskan pemecatan terhadap yang bersangkutan sejak Sabtu (20/9/2025).

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan tidak terpuji dari Saudara Wahyu Moridu. Sejak Jumat sore kasus ini viral, dan malam itu juga kami melahirkan rekomendasi kepada DPP. Sabtu siang, keputusan pemecatan ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum PDI Perjuangan. Jadi secara administratif, pemecatan sudah tuntas di tingkat partai,” jelas La Ode Haimuddin.

Lebih lanjut, partai juga telah menyurat secara resmi kepada Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo agar proses pemberhentian dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (rmb/lal)

Tags: Deprov gorontaloDPRD Provinsi GorontaloKasus Wahyu MoriduPutusan Badan Kehormatan

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
HILIRISASI - Gubernur Gusnar Ismail (tiga dari kiri) bersama para Gubernur lainya, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada penandatanganan kesanggupan ABT di Jakarta, Senin (22/3). (foto : dok / pemprov)

Kolaborasi Gusnar Amankan Program Hilirisasi, Rp 50,6 M untuk 13 Ribu Ha Kelapa dan 550 Ha Tebu

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.