Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bukannya menjadi teladan dan memberikan ilmu pengetahuan yang baik kepada siswanya, oknum guru di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), malah diduga tega mencabuli anak didiknya sendiri.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi sekitar April hingga Mei 2025 lalu. Di mana dalam kurun waktu tersebut, seorang oknum guru di salah satu sekolah negeri yang ada di Gorontalo Utara, atas nama D (32), warga Kwandang,Gorontalo Utara, melakukan aksi bejatnya terhadap salah seorang siswi yang baru berusia 17 tahun.
Awalnya pada April 2025, korban dijemput oknum guru ini di komplek Kantor Bupati Gorontalo Utara dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan pulang, D mulai melancarkan aksinya dengan menggerakan tangan sebelah kirinya ke belakang, sampai menyentuh (maaf) ‘mahkota’ korban.
Pada saat itu korban kaget dan melarang sang guru. Hanya saja, gurunya langsung mengatakan untuk diam dan tidak usah bergerak. Merasa takut dan masih dalam posisi motor bergerak di jalan yang sepi, korban pun tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah tiba di rumah, korban langsung bergegas pergi untuk meninggalkan pak guru D.
Tidak hanya itu, ketika korban berada di sekolah dan sedang belajar di ruang laboratorium komputer, oknum guru bejad ini kembali melakukan aksinya, meski di dalam ruangan ada orang lain. Tanpa merasa takut, Pak Guru D kembali menyentuh (maaf) ‘mahkota’ korban secara berulang.
Lebih nekat lagi, tangan pak guru di masukkan ke dalam celana korban. Korban yang hendak melawan, merasa takut karena pada saat itu Pak Guru D mengancam, akan diberikan nilai jelek di raport jika membocorkan perilaku cabulnya itu. Pak Guru D ketika diperiksa pihak Kepolisian mengaku dirinya khilaf, dan sudah meminta maaf kepada pihak sekolah, termasuk orang tua korban.
Hanya saja, orang tua korban menolak memaafkan, dan memilih memproses hukum perilaku oknum guru itu. “Saya khilaf. Saya juga tidak pernah mengancam korban dengan memberikan nilai jelek,” ujar Pak Guru D kepada pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K. menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak korban pada 29 Mei 2025, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil tersebut, oknum guru bernama D, telah dilakukan pemeriksaan dan telah resmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara sejak 15 September 2025. “Oknum guru bernama D, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Terkait dengan keterangan tersangka bahwa tidak ada pengancaman dengan nilai, itu nanti akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, di tambah sepertiga dari ancaman pidana. Hal ini dikarenakan pelaku adalah seorang tenaga pendidik. Kami pun saat ini masih melengkapi berkas dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post