Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diumumkan baru-baru ini mendapatkan protes, sejumlah masa aksi, Rabu (17/09/2025) mendatangi kantor Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) untuk menyampaikan sejumlah keberatan mereka. Pasalnya sebagian besar merasa telah lama mengabdi namun tidak masuk dalam pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu.
Sekertaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro saat menemui perwakilan PPPK mengakui jika ada kekeliruan dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu yang diumumkan belum lama ini. Para honorer yang datang ke kantor bupati Gorut mempersoalkan banyaknya nama yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK paruh waktu.
Dalam penjelasannya, Suleman mengatakan bahwa bulan Agustus lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirim surat kepada Pemkab Gorut untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. “Hanya saja Pemkab Gorut melakukan pemetaan terhadap kebutuhan secara menyeluruh. Olehnya Pemda Gorut meminta waktu sampai dengan September untuk memasukan usulan” jelasnya.
Untuk Kabupaten Gorut kata Sekda, baik itu guru, tenaga kesehatan maupun teknis, sebenarnya yang berhak diusulkan sebanyak 1.112 orang. “Hanya saja untuk proses rekrutmennya diserahkan ke daerah dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah” tegasnya.
Untuk Gorut sendiri, panitia seleksi (Pansel) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka hanya meluluskan honorer yang masih aktif bekerja hingga saat ini. “Verifikasi status keaktifan sendiri diserahkan kepada masing-masing OPD terkait” jelasnya.
Namun demikian, Sekda Gorut tersebut mengakui adanya kesalahan dalam melengkapi persyaratan administratif yang dilakukan oleh Pansel. Seperti halnya beberapa dokumen panting tidak disertakan seperti daftar hadir dan bukti SK yang menunjukkan keaktifan honorer hingga sekarang.
“Arahan bupati kemarin menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus dilengkapi. Daftar hadir harus disertakan jika masih bekerja. Jika menerima gaji dari APBD maka wajib melampirkan SK sebagai bukti. Namun itu tidak dilakukan” ujarnya.
Pansel akan mengirim surat ke seluruh OPD dalam rangka menindak lanjuti persoalan ini agar melakukan tracking kembali terhadap para honorer yang dinyatakan lulus. “Jika hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kelulusannya akan dibatalkan” tandasnya. (abk)










Discussion about this post