Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Goronalo mengambil sikap mengundurkan diri, Rabu (17/9/2025). Ini setelah ASN berinisial SJ itu belakangan diketahui terlibat langsung sebagai pengurus organisasi petani yakni Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Gorontalo.
Informasi yang dirangkum, SJ yang diketahui bertugas sebagai aparat kelurahan di salah satu kantor lurah yang ada di Kota Gorontalo itu memiliki jabatan strategis di APTRI Gorontalo yakni sebagai Sekretaris.
Bahkan, SJ sangat aktif mengikuti rapat atau pertemuan di sejumlah instansi pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo guna memperjuangkan kepentingan para petani tebu rakyat dibawah naungan APTRI. SJ juga tembus hingga Kementrian yang ada di Jakarta untuk memperjuangkan harga tebu para petani.
Dengan sepak terjang SJ sebagai pengurus APTRI muncul sejumlah pertanyaan serius, pertama bagaimana dengan tugas utamannya sebagai ASN Pemkot Gorontalo didelegasikan kepada siapa? Rangkap jabatan sebagai Sekretaris APTRI apakah sepengetahuan atasannya terutama pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016, dengen tegas menyatakan, ASN atau perangkat desa dilarang keras terlibat sebagai pengurus inti (Ketua, Sekretaris. Aturan ini bertujuan untuk menjamin netralitas ASN dan mencegah potensi konflik kepentingan, sehingga ASN dapat fokus pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Saat dikonfirmasi Gorontalo Post, SJ membenarkan dirinya menjadi Sekretaris APTRI baru terhitung Mei 2025. Tugasnya termasuk mendokumentasikan semua kegiatan APTRI. “Saya juga ada wakil sekretaris, jadi saya mendelegasikan tugas ke wakil saya secara kolektif kolehial,”jelas SJ.
Memang diakui SJ, bahwa dalam Permentan dinyatakan ASN tidak bisa ikut terlibat sebagai pengurus organisasi petani seperti Gapoktan, Poktan. Tetapi untuk asosiasi sebenarnya tidak apa-apa sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang selanjutnya.
Namun demikian, karen dirinnya telah dipanggil Sekda Kota Gorontalo dan tidak mau terjadi masalah dengan statusnya sebagai ASN merangkap pengurus APTRI. Maka SJ memilih mengundurkan diri saja sebagai Sekretaris APTRI.
“Hari ini (kemarin,red) saya resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris APTRI. Kedepan saya akan lebih fokus dalam tugas saya sebagai ASN. Karena saya punya tanaman tebu, maka saya hanya tinggal memberi saran-saran dan usul saja,”tutup SJ.
Sementara itu Sekda Kota Gorontalo Ismail Majid juga membenarkan bahwa SJ telah mengundurkan diri setelah diberi teguran terkait pelanggaran yang dilakukannya terlibat dalam organisasi petani.
” Ternyata yang bersangkutan tidak tahu jika ada aturan Permentan yang melarang ASN, TNI, Polri maupun perangkat desa terlibat dalam organisasi petani. Apalagi dia hanya ditunjuk sebagai Sekretaris. Setelah saya mendapat informasi terkait hal itu langsung meminta SJ diundang ke kantor walikota untuk diklarifikasi. Saat itu juga SJ langsung mengundurkan diri,”tandas panglima ASN Kota Gorontalo ini. (roy)










Discussion about this post