logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Pelaku Pencurian Aksesoris Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 September 2025
in Metropolis
0
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kota Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kota Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku pencurian aksesoris di City Mall Gorontalo, RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akan segera diadili. Ini dikarenakan, pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Timur, telah menyerahkan barang bukti dan juga tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kapolsek Kota Timur melalui Kanit Reskrim, Bripka Erwinsyah Madiko,S.H saat diwawancarai di ruang kerjanya menyampaikan, setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka sejak Juli 2025 lalu, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan merampungkan berkas.

Setelah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap, pihaknya kemudian melakukan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. “Proses pemeriksaan dan pemberkasan telah selesai. Di mana tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Lanjut kata mantan penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini, tersangka RM dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Seperti yang diketahui, pelaku telah melakukan aksi pencurian aksesoris di wilayah Kota Gorontalo sebanyak dua kali yakni pada 17 Juni dan 4 Juli 2025. “Pada dasarnya, penanganan di pihak Kepolisian sudah selesai. Selanjutnya, tinggal menunggu proses dan hasil persidangan,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus pencurianKejaksaan Negeri Kota GorontaloPelaku pencurian aksesorisPencurian AksesorisPencurian di City Mall Gorontalo

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman kota, diharapkan agar bisa dipasang penerangan pada bagian dalamnya, agar masyarakat merasa aman dan terjauh dari tindakan kriminalitas.

Taman di Kota Gorontalo Perlu Penerangan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.