logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bupati Rum Tegaskan Tambang Harus Legal, Polres : Tidak Dibenarkan Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin di Boalemo

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 29 August 2025
in Metropolis
0
Operasi penertiban PETI di wilayah Paguyaman Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Operasi penertiban PETI di wilayah Paguyaman Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bupati Boalemo Rum Pagau memberikan penegasan bahwa aktivitas pertambangan emas di daerahnya harus legal atau memiliki ijin pertambangan sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Bupati Rum Pagau menanggapi adannya pemberitaan di salah satu media online bahwa dirinya (bupati,red) berencana membuka pertambangan rakyat di Boalemo dengan persyaratan yang tidak menyebutkan legalitas hukum pertambangan rakyat.

Dimana dalam narasi berita itu Bupati Boalemo Rum Pagau berencana akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan rakyat. Namun Rum Pagau bilang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh para penambang jika ingin aktivitas pertambangan di kabupaten Boalemo kembali dibuka bagi masyarakat.

Pertama, harus membangun tempat mushola di lokasi pertambangan, dan menghentikan aktivitas pertambangan jika sudah waktu sholat serta tidak mengkonsumsi minuman keras. Sayangnya dalam narasi berita tersebut Bupati tidak menyampaikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi penambang rakyat berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat.

Related Post

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Izin ini berdasarkan jenis kegiatan, lingkup wilayah, dan komoditas yang ditambang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ketika dimintai tanggapannya terkait pemberitaan itu, bupati menegaskan bahwa untuk membuka pertambangan rakyat harus ada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tambang.

Pasalnya, RTRW tambang merupakan bagian dari kebijakan tata ruang yang mengatur perencanaan dan penggunaan lahan, termasuk penetapan Zona Potensi Pertambangan (KPP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penerapan RTRW penting untuk menyelaraskan kegiatan pertambangan dengan potensi sumber daya mineral dan energi yang ada di dalam bumi.

“Ya, tentu harus selesai RTRW dulu yang sementara ini di Kementrian ATR. Untuk selanjutnya di perdakan, RTRW inilah pijakan untuk urus Izin Pertambangan Rakyat (IPR,)”jelas Rum Pagau.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Boalemo dua periode ini, bahwa ada enam kecamatan yang masuk usulan di RTRW yakni Kecamatan Mananggu, Botumoito, Dulupi, Wonosari, Paguyaman dan Paguyaman Pantai.

“Kalau untuk Kecamatan Tilamuta tidak di plot untuk tambang. Kalaupun RTRW hingga IPR sudah ada, maka untuk Pengolah tambang tersebut harus warga masyarakat local Boalemo yang masuk anggota koperasi,”tandas Rum Pagau.

Seperti diberitakan media ini sebelumya, Kabag Ops AKP Ondang Zakaria mengatakan, jika pihaknya masih menemukan ada aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Boalemo setelah beberapa kali dilakukan penertiban dan gidak digubris, maka mau tidak mau upaya hukum akan dilakukan sesuai UU Minerba pasal 158.

“Ketika mereka (penambang,red) tanpa ijin masih beroperasi setelah penertiban, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria. (roy)

Tags: boalemoBupati BoalemoPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPraktik PETIRum Pagau

Related Posts

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Sejumlah jenazah yang telah dikeluarkan dari dalam kuburan sudah dibungkus kain kafan akan dipindahkan ke makam baru belakang kantor camat Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu, (3/6/2026).

Sembilan Makam Dibongkar, Dipindah ke Belakang Kantor Camat Sipatana, Tiga Jenazah Masih Utuh

Thursday, 4 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Tim Kompolnas saat menemui Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., di Lobby Presisi Mapolda Gorontalo, Kamis (28/8/2025).

Kompolnas Mendadak Temui Kapolda Gorontalo, Ada Apa?

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.