logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Bupati Rum Tegaskan Tambang Harus Legal, Polres : Tidak Dibenarkan Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin di Boalemo

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 29 August 2025
in Metropolis
0
Operasi penertiban PETI di wilayah Paguyaman Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Operasi penertiban PETI di wilayah Paguyaman Kabupaten Boalemo beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bupati Boalemo Rum Pagau memberikan penegasan bahwa aktivitas pertambangan emas di daerahnya harus legal atau memiliki ijin pertambangan sesuai peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Bupati Rum Pagau menanggapi adannya pemberitaan di salah satu media online bahwa dirinya (bupati,red) berencana membuka pertambangan rakyat di Boalemo dengan persyaratan yang tidak menyebutkan legalitas hukum pertambangan rakyat.

Dimana dalam narasi berita itu Bupati Boalemo Rum Pagau berencana akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan rakyat. Namun Rum Pagau bilang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh para penambang jika ingin aktivitas pertambangan di kabupaten Boalemo kembali dibuka bagi masyarakat.

Pertama, harus membangun tempat mushola di lokasi pertambangan, dan menghentikan aktivitas pertambangan jika sudah waktu sholat serta tidak mengkonsumsi minuman keras. Sayangnya dalam narasi berita tersebut Bupati tidak menyampaikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi penambang rakyat berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat.

Related Post

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Izin ini berdasarkan jenis kegiatan, lingkup wilayah, dan komoditas yang ditambang, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ketika dimintai tanggapannya terkait pemberitaan itu, bupati menegaskan bahwa untuk membuka pertambangan rakyat harus ada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tambang.

Pasalnya, RTRW tambang merupakan bagian dari kebijakan tata ruang yang mengatur perencanaan dan penggunaan lahan, termasuk penetapan Zona Potensi Pertambangan (KPP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penerapan RTRW penting untuk menyelaraskan kegiatan pertambangan dengan potensi sumber daya mineral dan energi yang ada di dalam bumi.

“Ya, tentu harus selesai RTRW dulu yang sementara ini di Kementrian ATR. Untuk selanjutnya di perdakan, RTRW inilah pijakan untuk urus Izin Pertambangan Rakyat (IPR,)”jelas Rum Pagau.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Boalemo dua periode ini, bahwa ada enam kecamatan yang masuk usulan di RTRW yakni Kecamatan Mananggu, Botumoito, Dulupi, Wonosari, Paguyaman dan Paguyaman Pantai.

“Kalau untuk Kecamatan Tilamuta tidak di plot untuk tambang. Kalaupun RTRW hingga IPR sudah ada, maka untuk Pengolah tambang tersebut harus warga masyarakat local Boalemo yang masuk anggota koperasi,”tandas Rum Pagau.

Seperti diberitakan media ini sebelumya, Kabag Ops AKP Ondang Zakaria mengatakan, jika pihaknya masih menemukan ada aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Boalemo setelah beberapa kali dilakukan penertiban dan gidak digubris, maka mau tidak mau upaya hukum akan dilakukan sesuai UU Minerba pasal 158.

“Ketika mereka (penambang,red) tanpa ijin masih beroperasi setelah penertiban, maka tentu kita akan proses sesuai hukum berlaku sebagaimana penerapan Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tandas Ondang Dzakaria. (roy)

Tags: boalemoBupati BoalemoPertambangan Emas Tanpa IzinpetiPraktik PETIRum Pagau

Related Posts

AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
PJU Polda Gorontalo saat mengikuti lomba menembak di ajang Ilato Fun Game 2026.

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Tim Kompolnas saat menemui Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., di Lobby Presisi Mapolda Gorontalo, Kamis (28/8/2025).

Kompolnas Mendadak Temui Kapolda Gorontalo, Ada Apa?

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.