Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Eks (Mantan) pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Yamin Sahmin Lihawa terancam dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara.
Pasalnya, hingga Rabu (27/8/2025) kemarin mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Gorut itu belum menyatakan sikap atau upaya hukum kasasi pasca Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Dimana, dalam putusan pengadilan tingkat kedua tersebut terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 ini dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara. Hukuman ini lebih memperberat vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang semula hanya memvonis Yamin dengan pidana 1,6 Tahun Penjara.
“Ya, untuk eksekusi, kami masih menunggu sikap dari terdakwa untuk terima putusan atau mengajukan kasasi. Oleh karena itu untuk eksekusi kami masih menunggu selama 14 hari dari putusan dikeluarka,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, S.H.,M.H saat diwawancarai ekslusif Gorontalo Post, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut ditegaskan Bagas, jika terdakwa sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentunya akan menerima pula putusan tersebut.
Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi sudah mengakomodir tuntutan JPU. Selanjutnya jika sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pihaknya kata Bagas akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yamin.
“Kami sudah dapat informasi dari Pengadilan bahwa sampai hari ini (kemari,red) belum ada pernyataan sikap dari Yamin. Untuk sikap JPU masih pikir-pikir sambil menunggu sikap terdakwa yang terhitung sekitar sepekan lagi kesempatan untuk menyatakan sikap,”tandas Bagas.
Sebelumnya JPU Kejari Gorut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) telah memberikan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Yamin 1,6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang teregister dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO.
Kemudian pada Jum’at (22/8/2025), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan (Vonis) sebagai berikut.
Menerima permintaan banding Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 4 Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. (roy)










Discussion about this post