logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Eks Pejabat Dinkes Gorut Terancam Eksekusi, Terdakwa Belum Nyatakan Sikap, Deadline Sepekan Lagi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 August 2025
in Metropolis
0
Terdakwa saat menjalani penahanan di Kejari Gorut beberapa Waktu lalu.

Terdakwa saat menjalani penahanan di Kejari Gorut beberapa Waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Eks (Mantan) pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Yamin Sahmin Lihawa terancam dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara.

Pasalnya, hingga Rabu (27/8/2025) kemarin mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Gorut itu belum menyatakan sikap atau upaya hukum kasasi pasca Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Dimana, dalam putusan pengadilan tingkat kedua tersebut terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 ini dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara. Hukuman ini lebih memperberat vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang semula hanya memvonis Yamin dengan pidana 1,6 Tahun Penjara.

“Ya, untuk eksekusi, kami masih menunggu sikap dari terdakwa untuk terima putusan atau mengajukan kasasi. Oleh karena itu untuk eksekusi kami masih menunggu selama 14 hari dari putusan dikeluarka,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, S.H.,M.H saat diwawancarai ekslusif Gorontalo Post, Rabu (27/8/2025).

Related Post

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Lebih lanjut ditegaskan Bagas, jika terdakwa sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentunya akan menerima pula putusan tersebut.

Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi sudah mengakomodir tuntutan JPU. Selanjutnya jika sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pihaknya kata Bagas akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yamin.

“Kami sudah dapat informasi dari Pengadilan bahwa sampai hari ini (kemari,red) belum ada pernyataan sikap dari Yamin. Untuk sikap JPU masih pikir-pikir sambil menunggu sikap terdakwa yang terhitung sekitar sepekan lagi kesempatan untuk menyatakan sikap,”tandas Bagas.

Sebelumnya JPU Kejari Gorut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) telah memberikan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Yamin 1,6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang teregister dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO.

Kemudian pada Jum’at (22/8/2025), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan (Vonis) sebagai berikut.

Menerima permintaan banding Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 4 Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. (roy)

Tags: dugaan korupsiEks Pejabat Dinkes GorutKejari Kabupaten Gorontalo UtaraKorupsi Pembangunan Puskesmas Kwandang

Related Posts

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
--

Tempe Kedelai

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.