Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Kali ini, dalam sidang ke Sembilan, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta. Ahli pidana yang dihadirkan yakni Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H.
Dalam sidang yang digelar Senin (25/8), Dr. Efendi Saragih menyampaikan bahwa satu bukti bukan bukti, merupakan adagium hukum Latin, Unus Testis, Nullus Testis, yang berarti satu saksi (Atau satu bukti) tidak berarti ada suatu bukti yang sah.
Dalam hukum Indonesia, asas ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa kesaksian yang berdiri sendiri tanpa diperkuat alat bukti lain tidak berlaku sebagai bukti yang sah, kecuali dapat diperkuat oleh kesaksian lain atau alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan.
“Bukti hanya satu yakni keterangan dari korban sendiri. Sementara saksi lain keterangannya hanya mendengar dari cerita dari korban, jadi ahli berpendapat bahwa perkara ini belum memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 185 ayat 2 KUHAP tentang keterpenuhan bukti dan saksi dalam perkara pidana,” kata Dr. Efendi Saragih yang juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus Ferdi Sambo.
Dihadapan majelis hakim, Dr. Efendi menyampaikan bahwa, foto copy yang dijadikan bukti dalam persidangan, tidaklah layak. Bukti tersebut bisa menjadi layak, ketika ada bukti tambahan lainnya. Contohnya saja, rekening koran dan lain sebagainya.
Selain itu, dengan melihat fakta persidangan dan BAP penyidik yang tidak ada kesesuaian, maka yang diambil adalah fakta persidangan. “Ketika tidak ada kesesuaian antara fakta persidangan dan hasil pemeriksaan dalam BAP, maka tidak ada yang namanya perkara,” paparnya dalam persidangan.
Selain ahli pidana, dalam sidang tersebut pula turut dihadirkan dua saksi meringankan lainnya yakni, Alwin Gani selaku masyarakat sekitar lokasi pembangunan SPBE dan Glen Gustan selaku kontraktor yang melanjutkan pekerjaan pembangunan SPBE.
Menurut Alwin Gani, pembangunan SPBE dilakukan pada Agustus 2020. Di mana dalam peletakan batu pertama pembangunan, sejumlah pihak terkait hadir. Mulai dari aparat penegak hukum yakni TNI-Polri, pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar.
Sedangkan menurut Glen Gustan, dirinya diminta oleh pihak management untuk melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan oleh kontraktor pertama yakni Darma Yudi. Prospek pekerjaan saat itu yang dilanjutkan kata Glen, baru mencapai sekitar 30 persen. Di mana masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya.
“Dengan mendengarkan penjelasan saksi Alwin Gani, maka terbantahkan sudah apa yang disampaikan oleh pelapor, di mana proyek pembangunan SPBE dilakukan pada akhir 2019, setelah anggaran Rp 1,4 milyar dikirim olehnya.
Sementara menurut Alwin, pekerjaan dilaksanakan bukan pada 2019, akan tetapi pada Agustus 2020,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rajab,S.H, saat diwawancarai Gorontalo Post usai sidang.
Selain itu, pernyataan saksi Glen Gustan pula turut membantah kesaksian dari saksi sebelumnya yakni Dharma Yudi. Di mana menurut Dharma Yudi, pekerjaan pembangunan sudah mencapai 80 persen.
“Saksi Glen selain kontraktor, juga merupakan lulusan teknik sipil. Dengan demikian, saksi memiliki kualifikasi dalam menghitung prospek pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sebelumnya. Oleh karena itu, keterangan saksi sebelumnya semuanya terbantahkan oleh saksi yang kami hadirkan dalam persidangan,” kata Ali Rajab.
Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. (kif)










Discussion about this post