logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Sidang Dugaan Penipuan Pembangunan SPBE, Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Dari Trisakti

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 26 August 2025
in Metropolis
0
Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H yang merupakan ahli pidana dari Kampus Trisakti, Jakarta, dihadirkan oleh kuasa penasehat hukum dalam sidang dugaan penipuan pembangunan SPBE.

Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H yang merupakan ahli pidana dari Kampus Trisakti, Jakarta, dihadirkan oleh kuasa penasehat hukum dalam sidang dugaan penipuan pembangunan SPBE.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Kali ini, dalam sidang ke Sembilan, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta. Ahli pidana yang dihadirkan yakni Dr. Efendi Saragih,S.H,M.H.

Dalam sidang yang digelar Senin (25/8), Dr. Efendi Saragih menyampaikan bahwa satu bukti bukan bukti, merupakan adagium hukum Latin, Unus Testis, Nullus Testis, yang berarti satu saksi (Atau satu bukti) tidak berarti ada suatu bukti yang sah.

Dalam hukum Indonesia, asas ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa kesaksian yang berdiri sendiri tanpa diperkuat alat bukti lain tidak berlaku sebagai bukti yang sah, kecuali dapat diperkuat oleh kesaksian lain atau alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan.

“Bukti hanya satu yakni keterangan dari korban sendiri. Sementara saksi lain keterangannya hanya mendengar dari cerita dari korban, jadi ahli berpendapat bahwa perkara ini belum memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 185 ayat 2 KUHAP tentang keterpenuhan bukti dan saksi dalam perkara pidana,” kata Dr. Efendi Saragih yang juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus Ferdi Sambo.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Dihadapan majelis hakim, Dr. Efendi menyampaikan bahwa, foto copy yang dijadikan bukti dalam persidangan, tidaklah layak. Bukti tersebut bisa menjadi layak, ketika ada bukti tambahan lainnya. Contohnya saja, rekening koran dan lain sebagainya.

Selain itu, dengan melihat fakta persidangan dan BAP penyidik yang tidak ada kesesuaian, maka yang diambil adalah fakta persidangan. “Ketika tidak ada kesesuaian antara fakta persidangan dan hasil pemeriksaan dalam BAP, maka tidak ada yang namanya perkara,” paparnya dalam persidangan.

Selain ahli pidana, dalam sidang tersebut pula turut dihadirkan dua saksi meringankan lainnya yakni, Alwin Gani selaku masyarakat sekitar lokasi pembangunan SPBE dan Glen Gustan selaku kontraktor yang melanjutkan pekerjaan pembangunan SPBE.

Menurut Alwin Gani, pembangunan SPBE dilakukan pada Agustus 2020. Di mana dalam peletakan batu pertama pembangunan, sejumlah pihak terkait hadir. Mulai dari aparat penegak hukum yakni TNI-Polri, pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar.

Sedangkan menurut Glen Gustan, dirinya diminta oleh pihak management untuk melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan oleh kontraktor pertama yakni Darma Yudi. Prospek pekerjaan saat itu yang dilanjutkan kata Glen, baru mencapai sekitar 30 persen. Di mana masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya.

“Dengan mendengarkan penjelasan saksi Alwin Gani, maka terbantahkan sudah apa yang disampaikan oleh pelapor, di mana proyek pembangunan SPBE dilakukan pada akhir 2019, setelah anggaran Rp 1,4 milyar dikirim olehnya.

Sementara menurut Alwin, pekerjaan dilaksanakan bukan pada 2019, akan tetapi pada Agustus 2020,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Ali Rajab,S.H, saat diwawancarai Gorontalo Post usai sidang.

Selain itu, pernyataan saksi Glen Gustan pula turut membantah kesaksian dari saksi sebelumnya yakni Dharma Yudi. Di mana menurut Dharma Yudi, pekerjaan pembangunan sudah mencapai 80 persen.

“Saksi Glen selain kontraktor, juga merupakan lulusan teknik sipil. Dengan demikian, saksi memiliki kualifikasi dalam menghitung prospek pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sebelumnya. Oleh karena itu, keterangan saksi sebelumnya semuanya terbantahkan oleh saksi yang kami hadirkan dalam persidangan,” kata Ali Rajab.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari para saksi yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. (kif)

Tags: Ahli Pidana Dari TrisaktiDr. Efendi SaragihDugaan Penipuan Pembangunan SPBEpengadilan negeri gorontaloSidang Dugaan Penipuan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
#Cari_Aman - Kampanye safety riding yang dilakukan PT DAW untuk mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berkendara. (foto : dok /daw)

DAW Konsisten Kampanyekan Safety Riding, #Cari_Aman Sasar Pelajar hingg Komunitas Warga

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.