Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Harapan mantan Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Yamin Sahmin Lihawa, untuk terlepas dari jeratan hukum pupus sudah. Pasalnya, hukumannya yang semula divonis 1,6 Tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, malah diperberat hingga 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gorut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) telah memberikan putusan (Vonis) terhadap mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara itu.
Dalam putusan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto menyatakan, Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 1,6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang teregister dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO.
Kemudian pada Jum’at (22/8/2025), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan (Vonis) sebagai berikut.
Menerima permintaan banding Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 4 Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Ya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan Memori Banding Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Bagas Prasetyo Utomo, S.H.,M.H.
Memory banding itu diuraikan Bagas yakni, telah mewujudkan keadilan yang proporsional dalam pemidanaan dan konsisten dalam penerapan hukum sehingga meminimalisir disparitas penjatuhan pidana dalam perkara yang serupa dan berkaitan yang telah inkrahct dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang antara lain perkara : Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (Perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan (Perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto). Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (Perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
“Putusan tersebut, terkait penjatuhan pidana badan telah mendekati tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) menuntut Terdakwa dipidana penjara selama 5 Tahun dan mengenai pidana denda serta barang bukti, seluruhnya conform penuntut umum Gorontalo Utara, 23 Agustus 2025,” tandas Bagas. (roy)










Discussion about this post