logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Sidang Kasus Dugaan Penipuan SPBE, Terdakwa Mengaku Bukti Transaksi Dimanipulasi Korban

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 August 2025
in Metropolis
0
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE, Husen Hasni, memberikan keterangan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE, Husen Hasni, memberikan keterangan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE Bumi Panua, terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo. Kali ini dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (20/8), terdakwa Husen Hasni mengaku bahwa bukti transaksi diduga telah dimanipulasi oleh pelapor atau korban.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Husen Hasni, terungkap sejumlah fakta baru. Mantan Kadishuttamben tersebut, membeberkan sejumlah bukti baru yang berkaitan dengan apa yang telah menimpanya.

Diantaranya adalah, isi percakapan antara terdakwa dengan salah satu pihak perbankan yang membantu progress pembangunan SPBE, serta bukti transaksi yang diduga telah dimanipulasi oleh pelapor, untuk memenjarakan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Husen Hasni menyodorkan bukti-bukti chatingan yang tidak dimiliki oleh pihak penyidik Polda Gorontalo saat melakukan penetapan tersangka, hingga proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Penasehat Hukum terdakwa, Ali Rajab usai pelaksanaan sidang mengatakan, bukti yang disodorkan oleh klientnya ini merupakan dokumen penting yang sengaja diperlihatkan saat proses sidang berlangsung. Di mana, isi chatingan ini memperjelas tidak adanya aliran

dana yang masuk ke rening pribadi terdakwa seperti yang dilaporkan oleh korban Willy.
“Salah satu bukti itu adalah chatingan dengan pihak bank, yang mana isi chatingan antara terdakwa dan pihak bank, diteruskan kepada

pelapor, tanpa adanya proses transaksi uang Rp 1,4 Miliyar,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, di akhir persidangan, terdakwa berpendapat adanya laporan dan bukti palsu yang dilakukan oleh pelapor Willy, dalam kasus pembangunan SPBE ini. Di mana, bukti transaksi diduga merupakan hasil editan.

“Tadi klient kami menyodorkan bukti transaksi bank kepada majelis hakim. Di mana, ada kejanggalan transaksi yang seharusnya berwarna biru, tapi yang sodorkan oleh pelapor berwana hitam,” pungkas Ali Rajab.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 25 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa. (kif)

Tags: Kasus Dugaan Penipuan SPBEKasus PenipuanPN Kota GorontaloSidang Kasus PenipuanSPBE Bumi Panua

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kapolda Gorontalo yang baru, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H,M.Si, menerima secara resmi Pataka Mo’odelo Ayuwa dari Kapolda lama, Irjen Pol. Drs. Raden Eko Wahyu Prasetyo,S.H.

Irjen Widodo Terima Pataka Mo’odelo Ayuwa

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.