Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan SPBE Bumi Panua, terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo. Kali ini dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (20/8), terdakwa Husen Hasni mengaku bahwa bukti transaksi diduga telah dimanipulasi oleh pelapor atau korban.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Husen Hasni, terungkap sejumlah fakta baru. Mantan Kadishuttamben tersebut, membeberkan sejumlah bukti baru yang berkaitan dengan apa yang telah menimpanya.
Diantaranya adalah, isi percakapan antara terdakwa dengan salah satu pihak perbankan yang membantu progress pembangunan SPBE, serta bukti transaksi yang diduga telah dimanipulasi oleh pelapor, untuk memenjarakan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Husen Hasni menyodorkan bukti-bukti chatingan yang tidak dimiliki oleh pihak penyidik Polda Gorontalo saat melakukan penetapan tersangka, hingga proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penasehat Hukum terdakwa, Ali Rajab usai pelaksanaan sidang mengatakan, bukti yang disodorkan oleh klientnya ini merupakan dokumen penting yang sengaja diperlihatkan saat proses sidang berlangsung. Di mana, isi chatingan ini memperjelas tidak adanya aliran
dana yang masuk ke rening pribadi terdakwa seperti yang dilaporkan oleh korban Willy.
“Salah satu bukti itu adalah chatingan dengan pihak bank, yang mana isi chatingan antara terdakwa dan pihak bank, diteruskan kepada
pelapor, tanpa adanya proses transaksi uang Rp 1,4 Miliyar,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, di akhir persidangan, terdakwa berpendapat adanya laporan dan bukti palsu yang dilakukan oleh pelapor Willy, dalam kasus pembangunan SPBE ini. Di mana, bukti transaksi diduga merupakan hasil editan.
“Tadi klient kami menyodorkan bukti transaksi bank kepada majelis hakim. Di mana, ada kejanggalan transaksi yang seharusnya berwarna biru, tapi yang sodorkan oleh pelapor berwana hitam,” pungkas Ali Rajab.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 25 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa. (kif)










Discussion about this post