logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polresta Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 21 August 2025
in Metropolis
0
Pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Gorontalo berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Gorontalo berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Keduanya yakni RD warga Kabupaten Boalemo dan AL, Warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 02.00 Wita, di halaman Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi.

Pada saat itu korban atas nama Rahmi Moo, warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, memarkir kendaraannya dan lupa mencabut kunci. Akibatnya, motor jenis Yamaha Mio J diambil oleh RD dan kemudian dibawa ke Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Polisi berhasil mengungkap peristiwa itu, saat kendaraan curian tersebut diamankan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango, ketika razia yang dilaksanakan pada 12 Agustus. Identitas pelaku berhasil diketahui ketika pihak Kepolisian melakukan pengecekan lewat rekaman CCTV. Pada saat juga, pelaku yang bernama RD, langsung dijemput di tempatnya bekerja.

Related Post

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Selain itu, pihak Kepolisian pula berhasil mengungkap peristiwa Curanmor yang terjadi pada Rabu (13/8) sekitar pukul 11.30 Wita, di depan Toko Matrix, Jalan Prof. H.B. Yasin, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Pada saat itu korban atas nama Indra Wijaya, memarkir motor jenis Honda Revo Fit di depan toko dan lupa melepas kunci dari kontaknya.

Melihat hal itu, pelaku yang bernama AL langsung melancarkan aksinya dan membawa lari motor milik Indra. Pelaku AL berhasil ditangkap setelah pihak Kepolisian berhasil menelusuri aksinya pencurian tersebut melalui rekaman CCTV.

Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza,S.I.K menjelaskan, pada peristiwa pertama, pelaku RD datang ke rumah pacarnya yang ada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Saat pulang, pelaku RD terjaring operasi Lalu Lintas. Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, motor tersebut langsung diamankan polisi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sepeda motor yang diduga hasil curian, telah diamankan oleh personel Satuan Lalu Lintas. Setelah itu, kami chek dan ternyata benar. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama RD di lokasi tempatnya bekerja,” ungkapnya.

Sedangkan untuk perkara Curanmor yang ke dua, pihak Kepolisian berhasil mengungkapnya berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi toko. Dari hasil penyelidikan, awalnya pelaku memarkirkan kendaraannya di depan Hotel Grand Zanur yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku AL berjalan kaki menuju Toko Matrix, lalu dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Revo Fit korban yang kuncinya masih berada di motor.

“Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku memarkirkannya di samping Masjid Al Irsyad, Jalan Moh. Yamin. Pelaku kemudian menggunakan bentor untuk kembali mengambil sepeda motor pribadinya yang diparkir dekat hotel. Usai itu, pelaku membawa motor curian ke rumahnya. Kurang dari 24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya,” terangnya.

Kini kedua pelaku yakni RD dan AL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (tha)

Tags: Kasus CuranmorPelaku Curanmorpencurian sepeda motor.Polresta Gorontalo Kota

Related Posts

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026
Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Monday, 20 July 2026
Next Post
Korban tenggelam di Sungai Bone, berhasil ditemukan jenazahnya dan dievakuasi oleh tim gabungan Basarnas dan Dit Polairud serta masyarakat. (foto : istimewa)

Jenazah Korban Tenggelam Berhasil Ditemukan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.