Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Keduanya yakni RD warga Kabupaten Boalemo dan AL, Warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa pertama terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 02.00 Wita, di halaman Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi.
Pada saat itu korban atas nama Rahmi Moo, warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, memarkir kendaraannya dan lupa mencabut kunci. Akibatnya, motor jenis Yamaha Mio J diambil oleh RD dan kemudian dibawa ke Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Polisi berhasil mengungkap peristiwa itu, saat kendaraan curian tersebut diamankan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango, ketika razia yang dilaksanakan pada 12 Agustus. Identitas pelaku berhasil diketahui ketika pihak Kepolisian melakukan pengecekan lewat rekaman CCTV. Pada saat juga, pelaku yang bernama RD, langsung dijemput di tempatnya bekerja.

Selain itu, pihak Kepolisian pula berhasil mengungkap peristiwa Curanmor yang terjadi pada Rabu (13/8) sekitar pukul 11.30 Wita, di depan Toko Matrix, Jalan Prof. H.B. Yasin, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Pada saat itu korban atas nama Indra Wijaya, memarkir motor jenis Honda Revo Fit di depan toko dan lupa melepas kunci dari kontaknya.
Melihat hal itu, pelaku yang bernama AL langsung melancarkan aksinya dan membawa lari motor milik Indra. Pelaku AL berhasil ditangkap setelah pihak Kepolisian berhasil menelusuri aksinya pencurian tersebut melalui rekaman CCTV.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza,S.I.K menjelaskan, pada peristiwa pertama, pelaku RD datang ke rumah pacarnya yang ada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Saat pulang, pelaku RD terjaring operasi Lalu Lintas. Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, motor tersebut langsung diamankan polisi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada sepeda motor yang diduga hasil curian, telah diamankan oleh personel Satuan Lalu Lintas. Setelah itu, kami chek dan ternyata benar. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama RD di lokasi tempatnya bekerja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk perkara Curanmor yang ke dua, pihak Kepolisian berhasil mengungkapnya berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi toko. Dari hasil penyelidikan, awalnya pelaku memarkirkan kendaraannya di depan Hotel Grand Zanur yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku AL berjalan kaki menuju Toko Matrix, lalu dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Revo Fit korban yang kuncinya masih berada di motor.
“Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku memarkirkannya di samping Masjid Al Irsyad, Jalan Moh. Yamin. Pelaku kemudian menggunakan bentor untuk kembali mengambil sepeda motor pribadinya yang diparkir dekat hotel. Usai itu, pelaku membawa motor curian ke rumahnya. Kurang dari 24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya,” terangnya.
Kini kedua pelaku yakni RD dan AL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (tha)










Discussion about this post