Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Belum cairnya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Tidak hanya di warung kopi, polemik ini juga menjadi pembahasan di ruang media sosial. Baik Facebook, Instagram dan Tiktok. Pasalnya, sudah beberapa bulan, PPPK belum menerima upah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengakui hal itu. Diungkapkannya, belum adanya hak PPPK disebabkan dua hal. Pertama, kata Nuryanto, anggaran dari pusat belum disalurkan kepada pihaknya.
“Kalau sudah ada, pasti langsung kami salurkan,” kata Nuryanto ketika diwawancarai pewarta usai rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Ahad (10/8/2025) di Bandhayo Lo Yiladia (BLY).
Kedua, lanjut sosok yang baru saja terpilih sebagai dewan pengawas (Dewas) Perumda Muara Tirta itu, adanya perbedaan data antara di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipicu oleh perubahan tunjangan fungsional umum.
“Jadi akan dibayarkan nanti kita akan buatkan gaji pokoknya sedangkan gaji fungsionalnya akan menyusul setelah dibuatkan,” tandas Nuryanto. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh PPPK tahun anggaran 2025 untuk bersabar soal pembayaran gaji.
“Proses administrasi sedang berjalan. Kami pastikan hak PPPK akan dibayarkan sesuai ketentuan, namun memang ada tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.(adv)












Discussion about this post