Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang kasus dugaan penipuan pembangunan SPBE PT. Bumi Panua, dengan terdakwa mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (11/08/2025).
Pantauan Gorontalo Post, sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Di mana saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa yakni, Laura Palit selaku kuasa direktur dari PT. Toyungo dan Parama Ramadhan Ami Jaya, SBM PT. Pertamina di Palembang. Di mana Parama Ramadhan, pada 2019-2020 lalu, masih menjabat sebagai SBM PT Pertamina Gorontalo.
Dihadapan majelis hakim, saksi Laura Palit memberikan keterangan, di mana pengeluaran perusahaan 100 persen menggunakan dana pribadi, tanpa ada bantuan dana dari pihak lain, sebagaimana yang disangkakan oleh korban Willy Akbar Adjami, kepada terdakwa Husen Hasni.
Sementara Parama Ramadhan mengemukakan, bahwa dirinya mengetahui persoalan ini dari korban Willy Akbar Adjami. Hanya saja, yang bersangkutan tidak pernah memperlihatkan bukti terkait dengan persoalan tersebut.
Seperti yang diketahui, dalam sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni kontraktor dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua, bernama Dharma Yudi.
Dari keterangan Dharma Yudi, diketahui dana diterima langsung olehnya kurang lebih Rp 1,4 milyar. Dana itu pun masuk ke rekening Dharma Yudi, tanpa sepengetahuan terdakwa.
Penasehat Hukum Terdakwa, Ali Rajab,S.H saat diwawancarai usai persidangan menjelaskan, sampai dengan pelaksanaan sidang hari ini (Kemarin,red), sudah ada lima orang saksi yang memberikan keterangan.
Dari total lima saksi tersebut, belum ada satu pun yang bisa menerangkan secara detail terkait kesalahan yang dialamatkan kepada terdakwa. “Sampai dengan saat ini tidak ada saksi yang bisa menjelaskan keterlibatan terdakwa dalam kasus ini,” ungkapnya.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2005, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penyidik Polda Gorontalo dan Saksi Ahli Pidana. (kif)










Discussion about this post