Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Sejumlah barang bukti (babuk) baik itu minuman keras, narkotika dan juga kosmetik ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, di halaman belakang kantor Kejari Rabu (30/7/2025).
Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifullah mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu bagian proses terakhir dalam penanganan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga barang bukti wajib dieksekusi dan ini sebagai bentuk penindakan yang tegas kami sebagai aparat hukum dengan tujuan mengevaluasi agar tindak pidana di Kabupaten Gorontalo bisa diminimalisir,” ungkap Abvianto.
Lanjut dikatakan, perkara asusila dan perlindungan anak yang sekarang ini menjadi keprihatinan kami, namun dengan sinergi dan kolaborasi kita bersama Pemerintah Daerah bisa diminimalisir tindak pidana tersebut. “Kolaborasi ini sudah cukup bagus dan perlu kami sampaikan juga kami pernah melaksanakan pemusnahan tindak pidana teroris yaitu peluru,” jelas Abvianto.
Ia juga tak lupa berterimakasih kepada Ketua PN, Kalapas dan Kepala Rubasan sudah berkolaborasi dalam penanganan penegakan hukum. ‘Kami berharap, juga tindak pidana di Kabupaten Gorontalo bisa berkurang,” harapnya. (Wie)










Discussion about this post