Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Kadishuttamben Provinsi Gorontalo, Husen Hasni kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Sidang yang dilaksanakan pada Senin (28/7) itu, dimulai sekitar pukul 14.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita, dengan agenda mendengarkan keterangan kesaksian korban Willy Akbar Adjami.
Dalam kesempatan itu, jawaban saksi korban dinilai oleh penasehat hukum terdakwa, banyak yang bertentangan dengan bukti. Kiriman uang sebesar Rp 1,4 milyar kepada Darma Yudi tidak pernah ditanyakan peruntukannya untuk apa saja.
Di bulan yang sama pada November 2019, ternyata saksi korban dua kali mengirimkan uang ke kontraktor Darma Yudi, untuk pembangunan SPBE dan Rp 1,3 M untuk pembangunan Ages Gas miliknya PT Hamya yang juga berlokasi di Kabupaten Boalemo.
“Ini menurut kami aneh jika membebankan pertanggung jawaban ke terdakwa, sementara penerima uang tidak pernah diminta pertanggung jawabannya. Padahal selama ini selalu bersama-sama,” kata penasehat hukum terdakwa, Ali Rajab,S.H saat diwawancarai Gorontalo Post.
Uniknya lagi, dalam sidang tersebut, bukti pengiriman uang Rp 1,4 milyar yang dihadirkan dalam persidangan, hanya foto copy. Hal ini sempat membuat hakim ketua menegur JPU, karena menerima berkas yang tidak lengkap dari penyiddik.
Jaksa dan kuasa hukum pun bersepakat untuk meminta kepada majelis, agar dapat menghadirkan penyidik ke hadapan persidangan, guna didengarkan kesaksiannya, karena ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses tersebut.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu (30/7), dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saudara Darma Yudi selaku kontraktor pembangunan SPBE PT Bumi Panua yang menerima uang Rp 1,4 milyar dari saksi korban. (kif)










Discussion about this post