Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tuduhan dugaan penyerobotan lahan milik warga pada proyek pembangunan waduk Bolango Ulu yang dialamatkan ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II akhirnya terjawab sudah.
Ternyata tuduhan yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa itu salah alamat. Hal ini terungkap saat pertemuan antara pihak BWSS II dengan pemilik lahan di lokasi proyek waduk Bulango Ulu, Jumat (25/7/2025).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan, Febrian Kusmajaya, ST kepada Gorontalo Post menjelaskan, pertemuannya dengan Yudin (48) pemilik lahan hanya untuk memperjelas kembali apakah benar lahan miliknya yang digali dan diambil materiallnya itu milik warga Bernama Amran Talani sebagaimana dituduhkan kepada pihak BWSS saat aksi demo mahasiswa.
“Pak Yudin sudah mengakui dengan tegas bahwa lahan yang digali adalah miliknya bukan milik Amran Talani, dan penggalian dilakukan atas permintaan serta persetujuan pemilik sah dalam hal ini pak Yudin,”ungkap Febrian.

Lebih lanjut diungkapkan Febrian, pihaknya tidak berani bahkan tidak akan pernah menggali lahan warga tanpa izin resmi. Dalam hal ini, lahan yang dimaksud memang milik Pak Yudin dan penggalian dilakukan berdasarkan permintaan keluarga Yudin agar bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah.
Febrian menambahkan, bahwa proyek waduk khususnya akses ke lokasi pengambilan material terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan Sebagian besar lahan masyarakat yang terdampak telah melalui proses ganti rugi. Pihaknya kata Febrian sangat berhati-hati dalam menjalankan proyek ini, terutama di lahan yang memiliki potensi konflik.
“Kami tidak ingin proyek ini memicu konflik sosial. Jadi kami mulai dari titik yang jelas milik Pak Yudin dan tidak sedang dipersengketakan. Kalau pun masih ada bagian yang bermasalah, kami tidak akan ganggu sebelum ada kejelasan hukum dan kesepakatan dari semua pihak,” tegasnya.

Pihak BWS juga menyatakan bahwa segala aktivitas di lapangan dilakukan dengan pendampingan dari pemerintah desa dan aparat keamanan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Ditempat yang sama Yudin (48) pemilik lahan yang menjadi sumber polemik, menegaskan bahwa tanah yang digali adalah miliknya yang sah. Ia telah menempati wilayah itu sejak tahun 2004 dan memegang dokumen resmi dari pemerintah.
“Saya tinggal disini sudah 20 tahun lebih, surat-surat tanahnya lengkap. Kalau pak Amran Talani mengklaim itu miliknya, mana buktinya?, Silahkan dibuktikan di Pengadilan, jangan hanya berani mengklaim sepihak bahwa lahan itu miliknya tanpa ada bukti surat tanah yang sah. Dan kami sekeluarga ada sekitar 15 orang, ingin membangun rumah di sini, sehingganya lahan itu kami minta digali untuk diratakan,” terang Yudin.
Menurutnya, tuduhan yang menyebut BWSS menyerobot lahan adalah keliru. Justru, dirinnya sangat bersyukur penggalian di lokasi itu adalah solusi agar keluarganya bisa mulai membangun tempat tinggal baru. (Tr-76/roy)











Discussion about this post