logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Proyek Waduk Bulango Ulu, BWSS II Gali Lahan Seizin Pemiliknya

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 27 July 2025
in Metropolis
0
PPK Bendungan BWS Sulawesi II Febrian Kusmajaya, ST bersama stafnya saat pertemuan dengan Yudin (kaos merah), pemilik lahan yang lahannya digali untuk proyek Waduk Bolango Ulu, Jum'at (25/7/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

PPK Bendungan BWS Sulawesi II Febrian Kusmajaya, ST bersama stafnya saat pertemuan dengan Yudin (kaos merah), pemilik lahan yang lahannya digali untuk proyek Waduk Bolango Ulu, Jum'at (25/7/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tuduhan dugaan penyerobotan lahan milik warga pada proyek pembangunan waduk Bolango Ulu yang dialamatkan ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II akhirnya terjawab sudah.

Ternyata tuduhan yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa itu salah alamat. Hal ini terungkap saat pertemuan antara pihak BWSS II dengan pemilik lahan di lokasi proyek waduk Bulango Ulu, Jumat (25/7/2025).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan, Febrian Kusmajaya, ST kepada Gorontalo Post menjelaskan, pertemuannya dengan Yudin (48) pemilik lahan hanya untuk memperjelas kembali apakah benar lahan miliknya yang digali dan diambil materiallnya itu milik warga Bernama Amran Talani sebagaimana dituduhkan kepada pihak BWSS saat aksi demo mahasiswa.

“Pak Yudin sudah mengakui dengan tegas bahwa lahan yang digali adalah miliknya bukan milik Amran Talani, dan penggalian dilakukan atas permintaan serta persetujuan pemilik sah dalam hal ini pak Yudin,”ungkap Febrian.

Related Post

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

PPK Bendungan BWS Sulawesi II Febrian Kusmajaya, ST dan stafnya saat saat menunjukan kepada wartawan Gorontalo Post lokasi penggalian lahan milik Yudin waduk Bolango Ulu
PPK Bendungan BWS Sulawesi II Febrian Kusmajaya, ST dan stafnya saat saat menunjukan kepada wartawan Gorontalo Post lokasi penggalian lahan milik Yudin waduk Bolango Ulu

Lebih lanjut diungkapkan Febrian, pihaknya tidak berani bahkan tidak akan pernah menggali lahan warga tanpa izin resmi. Dalam hal ini, lahan yang dimaksud memang milik Pak Yudin dan penggalian dilakukan berdasarkan permintaan keluarga Yudin agar bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah.

Febrian menambahkan, bahwa proyek waduk khususnya akses ke lokasi pengambilan material terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan Sebagian besar lahan masyarakat yang terdampak telah melalui proses ganti rugi. Pihaknya kata Febrian sangat berhati-hati dalam menjalankan proyek ini, terutama di lahan yang memiliki potensi konflik.

“Kami tidak ingin proyek ini memicu konflik sosial. Jadi kami mulai dari titik yang jelas milik Pak Yudin dan tidak sedang dipersengketakan. Kalau pun masih ada bagian yang bermasalah, kami tidak akan ganggu sebelum ada kejelasan hukum dan kesepakatan dari semua pihak,” tegasnya.

Pihak BWS juga menyatakan bahwa segala aktivitas di lapangan dilakukan dengan pendampingan dari pemerintah desa dan aparat keamanan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Ditempat yang sama Yudin (48) pemilik lahan yang menjadi sumber polemik, menegaskan bahwa tanah yang digali adalah miliknya yang sah. Ia telah menempati wilayah itu sejak tahun 2004 dan memegang dokumen resmi dari pemerintah.

“Saya tinggal disini sudah 20 tahun lebih, surat-surat tanahnya lengkap. Kalau pak Amran Talani mengklaim itu miliknya, mana buktinya?, Silahkan dibuktikan di Pengadilan, jangan hanya berani mengklaim sepihak bahwa lahan itu miliknya tanpa ada bukti surat tanah yang sah. Dan kami sekeluarga ada sekitar 15 orang, ingin membangun rumah di sini, sehingganya lahan itu kami minta digali untuk diratakan,” terang Yudin.

Menurutnya, tuduhan yang menyebut BWSS menyerobot lahan adalah keliru. Justru, dirinnya sangat bersyukur penggalian di lokasi itu adalah solusi agar keluarganya bisa mulai membangun tempat tinggal baru. (Tr-76/roy)

Tags: Balai Wilayah Sungai SulawesiBWSS IIProyek Waduk Bulango uluTuduhan Penyerobotan Tanah

Related Posts

Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K. bersama personel menyalurkan tali asih kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah sekitar Mako.

Dansat Brimob Salurkan Tali Asih ke Masyarakat

Wednesday, 4 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. memimpin rapat koordinasi lintas sektoral bersama seluruh instansi terkait, untuk membahas tentang pelaksanaan operasi ketupat.

Jelang Ops Ketupat, Kapolres Pohuwato Bangun Koordinasi Lintas Sektoral

Wednesday, 4 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Kasus Dua Excavator, Penetapan Tersangka Menuggu Hasil Laboratorium

Wednesday, 4 March 2026
Penyelundupan Miras jenis cap tikus dari daerah Sulawesi Utara (Sulut), berhasil digagalkan oleh personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo.

Penyelundupan Ratusan Liter Miras Berhasil Digagalkan

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Musda Golkar, Diskresi untuk RH, Bahlil : Sekjen yang Selesaikan

Musda Golkar, Diskresi untuk RH, Bahlil : Sekjen yang Selesaikan

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

    10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.