logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Korupsi Proyek Relokasi Puskesmas Kwandang, Mantan Pejabat Dikes Gorut Divonis 1,6 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Metropolis
0
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dikes Gorut Yamin Sahmin Lihawa di Pengadilan Tipikor Rabu (23/7).

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dikes Gorut Yamin Sahmin Lihawa di Pengadilan Tipikor Rabu (23/7).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Berbeda dengan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang divonis bebas dalam kasus korupsi Bantuan Sosial. Kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Yamin Sahmin Lihawa divonis 1,6 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PNGto ini turut menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, tampak tegang menanti vonis yang akan menentukan nasibnya.

Kasus ini bukan semata persoalan angka, melainkan soal integritas dan tanggung jawab sebagai pengemban amanah publik. Relokasi Puskesmas yang semestinya menjadi solusi peningkatan layanan kesehatan justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi demi kepentingan pribadi.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Tindakan ini telah melukai kepercayaan masyarakat dan merampas hak dasar warga Gorontalo Utara ataspelayanan medis yang layak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., terlihat serius mendengarkan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim.

Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sehingga atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama satu Tahun dan 6 (enam) bulan atau 1,6 penjara. Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta. subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama lima Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, meskipun pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim, namun Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding karena terkait penjatuhan pidana badan dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo UtaraDugaan Kasus Korupsipengadilan negeri gorontaloProyek Relokasi Puskesmas KwandangSidang Korupsi Proyek Relokasi Puskesmas

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika memberikan arahan kepada para lurah dan camat setelah mengikuti vidcon peluncuran Koperasi Merah Putih, Senin (21/7/2025). (Foto: Prokopim)

Pendampingan Pengelolaan Koperasi Merah Putih Penting

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.