logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Korupsi Proyek Relokasi Puskesmas Kwandang, Mantan Pejabat Dikes Gorut Divonis 1,6 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Metropolis
0
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dikes Gorut Yamin Sahmin Lihawa di Pengadilan Tipikor Rabu (23/7).

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dikes Gorut Yamin Sahmin Lihawa di Pengadilan Tipikor Rabu (23/7).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Berbeda dengan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang divonis bebas dalam kasus korupsi Bantuan Sosial. Kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Yamin Sahmin Lihawa divonis 1,6 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PNGto ini turut menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, tampak tegang menanti vonis yang akan menentukan nasibnya.

Kasus ini bukan semata persoalan angka, melainkan soal integritas dan tanggung jawab sebagai pengemban amanah publik. Relokasi Puskesmas yang semestinya menjadi solusi peningkatan layanan kesehatan justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi demi kepentingan pribadi.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Tindakan ini telah melukai kepercayaan masyarakat dan merampas hak dasar warga Gorontalo Utara ataspelayanan medis yang layak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., terlihat serius mendengarkan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim.

Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sehingga atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama satu Tahun dan 6 (enam) bulan atau 1,6 penjara. Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta. subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama lima Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, meskipun pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim, namun Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding karena terkait penjatuhan pidana badan dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo UtaraDugaan Kasus Korupsipengadilan negeri gorontaloProyek Relokasi Puskesmas KwandangSidang Korupsi Proyek Relokasi Puskesmas

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika memberikan arahan kepada para lurah dan camat setelah mengikuti vidcon peluncuran Koperasi Merah Putih, Senin (21/7/2025). (Foto: Prokopim)

Pendampingan Pengelolaan Koperasi Merah Putih Penting

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.