logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Korupsi Proyek Relokasi Puskesmas Kwandang, Mantan Pejabat Dikes Gorut Divonis 1,6 Bulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 July 2025
in Metropolis
0
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dikes Gorut Yamin Sahmin Lihawa di Pengadilan Tipikor Rabu (23/7).

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dikes Gorut Yamin Sahmin Lihawa di Pengadilan Tipikor Rabu (23/7).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Berbeda dengan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang divonis bebas dalam kasus korupsi Bantuan Sosial. Kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara), Yamin Sahmin Lihawa divonis 1,6 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PNGto ini turut menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa, yang mengenakan peci hitam dan kemeja putih, tampak tegang menanti vonis yang akan menentukan nasibnya.

Kasus ini bukan semata persoalan angka, melainkan soal integritas dan tanggung jawab sebagai pengemban amanah publik. Relokasi Puskesmas yang semestinya menjadi solusi peningkatan layanan kesehatan justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi demi kepentingan pribadi.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Tindakan ini telah melukai kepercayaan masyarakat dan merampas hak dasar warga Gorontalo Utara ataspelayanan medis yang layak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., terlihat serius mendengarkan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim.

Dalam Amar Putusan Hakim menyatakan, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sehingga atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama satu Tahun dan 6 (enam) bulan atau 1,6 penjara. Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 Juta. subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama lima Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, meskipun pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim, namun Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding karena terkait penjatuhan pidana badan dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (roy)

Tags: Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo UtaraDugaan Kasus Korupsipengadilan negeri gorontaloProyek Relokasi Puskesmas KwandangSidang Korupsi Proyek Relokasi Puskesmas

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika memberikan arahan kepada para lurah dan camat setelah mengikuti vidcon peluncuran Koperasi Merah Putih, Senin (21/7/2025). (Foto: Prokopim)

Pendampingan Pengelolaan Koperasi Merah Putih Penting

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.